Kapolres Puncak Jaya Hadiri Sidang Paripurna Penetapan dan Penutupan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022

Prosiar, Puncak Jaya – Bertempat di Ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Puncak Jaya, Kepala Kepolisian Resor Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H menghadiri kegiatan Sidang Paripurna kedua dan ketiga Penetapan dan Penutupan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Raperda Non APBD tentang penanganan konflik sosial dan pembentukan lembaga penyiaran publik lokal radio Puncak Jaya FM, Senin (19/9/2022).

Pada pelaksanaan kegiatan Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Puncak Jaya Zakaria Telenggen juga diikuti Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda, S.Sos., S.Ip., M.M, Wakil Bupati Puncak Jaya Deinas Geley, S.Sos., M.Si., Sekda Puncak Jaya H. Tumiran, S.Sos., M.Ap., Dandim 1714/Pj yang diwakili Pasi Ops Kapten Inf. Daniel Sine, Danyon Satgas Raider Khusus 113/JS Letkol Inf. Sapto Broto, S.E, Wadan Satgas Organik Raider 301/PKS Mayor Inf. Siregar, Danpos Paskhas Yonko 465/SPO Lettu Pas. Angga Yudi Pranata, S.Tr.Han, 24 Anggota DPRD Kabupaten Puncak Jaya, Kepala OPD, Pejabat Eselon II dan III serta para Kepala Distrik se-Kabupaten Puncak Jaya.

Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda, S.Sos., S.Ip., M.M saat diwawancarai oleh awak media mengatakan bahwa hari ini kami telah melaksanakan Sidang Paripurna Penetapan dan penutupan Raperda Perubahan APBD Tahun 2022, tentunya menyangkut anggaran, pendapatan dan belanja sesuai dengan apa yang kita sampaikan bahwa tidak ada perubahan sehingga hanya penyesuaian administrasi dan juga terjadi pergeseran.

Lanjut Yuni Wonda, untuk sidang kali ini ada 2 Non APBD yang telah kita sahkan yang pertama menyangkut tentang penyelesaian konflik sosial dan yang kedua tentang penyiaran radio, untuk yang pertama ada beberapa poin yang telah kita masukkan dalam Perda dimana apabila terjadi suatu permasalahan baik itu pembunuhan, pemerkosaan dan pencurian maka selama ini masyarakat memberikan denda semaunya saja oleh karena itu hari ini kami telah menetapkan untuk penentuan denda terendah Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan tertinggi Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

“Serta terkait pemekaran kampung, Puji Tuhan Kabupaten Puncak Jaya masuk dalam 5 Kabupaten di Provinsi Papua yang mendapatkan pemekaran kampung meskipun ada spefikasi ataupun syarat-syarat seperti jumlah penduduk maupun luar wilayah bagi kampung yang ingin dimekarkan,” terang Bupati Puncak Jaya.

Sementara itu di tempat yang sama dengan Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa apa yang sudah ditetapkan Pemerintah Daerah terkait Peraturan Daerah ataupun Perda kami dari Kepolisian Resor Puncak Jaya akan mengawal dan mendukung hal tersebut.

“Sebenarnya peraturan daerah ini bertujuan untuk membantu masyarakat agar kedepannya lebih baik, sebenarnya untuk permasalahan denda itu sangatlah tidak baik bagi masyarakat,” tutup Kapolres Puncak Jaya. (*)