Kapolres Puncak Jaya Pimpin Pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Cartenz Tahun 2022

Prosiar, Puncak Jaya – Bertempat di Lapangan Apel Mako Polres Puncak Jaya, Kepala Kepolisian Resor Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H memimpin langsung pelaksanaan kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Cartenz Tahun 2022, Senin (3/10/2022).

Dalam pelaksanaan kegiatan apel gelar pasukan bertindak sebagai Perwira Apel Kabag Ops Polres Puncak Jaya Kompol Sarifudin Ahmad dan Komandan Apel Kasat Lantas Polres Puncak Jaya Iptu Hendrik R. Sipahutar, S.Sos., M.H serta apel gelar juga diikuti oleh Kabag Log Polres Puncak Jaya AKP Ahmad A. Basir, Kapolsek Mulia AKP Lambertus L. Sattu, S.H, Para Perwira dan Personel TNI-Polri serta Satpol PP Puncak Jaya.

Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H dalam membacakan amanat Kapolda Papua mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan Operasi Zebra Cartenz-2022 digelar selama 14 hari TMT 03 s/d 16 Oktober 2022 dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcar Lantas menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, adapun tema pada pelaksanaan kegiatan operasi kali ini adalah “Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcar Lantas Yang Presisi”.

Lanjut AKBP Kuswara, pada pelaksanaan kegiatan Operasi Zebra Cartenz-2022 personel yang terlibat agar mengedepankan giat preemtif dan preventif dan didukung pola Gakkum Lantas secara elektronik dengan menggunakan E-TLE Statis dan Mobile, teguran serta tidak diperkenankan melaksanakan Gakkum Lantas secara Stasioner, hal ini sesuai dengan tujuan Operasi Zebra Cartenz-2022 yaitu untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan angka fasilitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Adapun 7 prioritas pelanggaran pada pelaksanaan kegiatan Operasi Zebra Cartenz-2022 diantaranya pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi dibawah umur, pengemudi yang berboncengan lebih dari 1 orang, pengemudi yang tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan Safety Belt, pengemudi dalam pengaruh ataupun mengkonsumsi alkohol, pengemudi yang melawan arus dan pengemudi yang melebihi batas kecepatan,” tutup Kapolres Puncak Jaya. (*)