Puncak Jaya – Bertempat di Lapangan Apel Mako Polres Puncak Jaya, Wakil Kepala Kepolisian Resor Puncak Jaya Kompol Sarifudin Ahmad memimpin langsung pelaksanaan kegiatan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi keempat personelnya, Rabu (12 April 2023).
Turut hadir dalam pelaksanaan Upacara PTDH pagi tadi yakni Kabag SDM Polres Puncak Jaya AKP Yohanis Lois Maryan, Kasat Lantas Polres Puncak Jaya AKP Dr. Hendrik R. Sipahutar, S.Sos., M.H, Kasat Binmas Polres Puncak Jaya Ipda Gatot Priyantoro dan Kasat Samapta Polres Puncak Jaya Ipda Kasroni Manurung, S.H.
Adapun keempat personel yang diberhentikan dengan tidak hormat sesuai dengan SKEP Kapolda Papua Nomor : KEP / 81 / II / 2023, Tanggal 28 Februari 2023 diantaranya Abraham Aweri, Rudi Welem Repasi, Farlan Aronggear , dan Febri Fondayar dengan melanggar pasal 14 ayat 1 huruf A peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 dan pasal 13 ayat 4 huruf B peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 serta melanggar pasal 7 ayat 1 huruh B dan pasal 11 huruf D peraturan kapolri nomor 14 tahun 2011.
Wakapolres Puncak Jaya Kompol Sarifudin Ahmad dalam membacakan amanat Kapolres Puncak Jaya mengatakan bahwa upacara hari ini merupakan salah satu wujud komitmen pimpinan institusi Polri dalam memberikan sanksi tegas bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri.
Lanjutnya, Dalam hal ini saya merasa berat dan sedih menggelar upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan tetapi berimbas kepada keluarga besarnya, namun hal ini dilaksanakan telah melalui proses yang panjang dan penuh pertimbangan serta berpedoman pada koridor hukum yang berlaku.
” saya berharap kepada seluruh personil Polres Puncak Jaya dan jajaran secara pribadi maupun atas nama pimpinan pastinya untuk tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu yang akan datang, untuk itu mari kita ambil hikmah dan pelajaran dari upacara PTDH ini, jadikan intropeksi diri dan cermin agar bisa menjadi pribadi yang jauh lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku” terang Kompol Sarifudin membacakan amanat Kapolres.
Pelaksanaan Upacara PTDH dilaksanakan secara inabsensial menanggalkan atribut Polri secara simbolis dengan melakukan penyilangan menggunakan spidol pada foto personil yang dipecat. (*)