JAKARTA – LQ Indonesia Lawfirm merupakan salah satu kantor hukum yang memiliki konsentrasi dalam menangani perkara investasi bodong kembali dipercaya menangani perkara investasi bodong yang dilakukan oleh PT Sentratama Investasi Berjangka
Kuasa Hukum LQ Indonesia Lawfirm Juda Sihotang mengatakan bahwa LQ Indonesia Lawfirm telah menerima kuasa dari 4 korban investasi bodong dengan kerugian kurang lebih 5 miliar yang dilakukan oleh PT Sentratama Investasi Berjangka.
Ia menambahkan LQ Indonesia Lawfirm telah mengirimkan surat somasi kepada PT Sentratama Investasi Berjangka yang beralamat di Lippo Tower Holland Village Lantai 39, Jl. Letjen Suprapto Kavling 60, No. 1, RT. 000. RW. 000, Kel. Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
“Bahwa PT Sentratama Investasi Berjangka melalui kuasa hukumnya telah menjawab somasi kami yang pada intinya menyatakan bahwa PT Sentratama Investasi Berjangka tidak bertanggung jawab atas kerugian korban dan terkesan cuci tangan,” ungkapnya, Rabu (27/3/2024).
Kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm Nathaniel Hutagaol juga menerangkan seluruh korban sebelum melakukan investasi melakukan segala urusan administrasi di Kantor Sentratama Investasi Berjangka bahkan website untuk mendaftar yang digunakan korban juga website Sentratama Investasi Berjangka.
“Kami menduga keras bahwa Sentratama Invesment Future merupakan suatu perusahaan yang melekat dengan Sentratama Investasi Berjangka,” terangnya.
Ia sangat menyayangkan peran Pemerintah yang dinilai sangat minim karena semakin maraknya kasus investasi bodong yang terjadi di Indonesia.
“Maka kami dari LQ Indonesia Law Firm berharap pemerintah mau bersinergi dengan kami untuk menuntaskan kasus investasi bodong di Indonesia dan ikut menindak PT Sentratama Investasi Berjangka yang telah merugikan klien kami,” tambahnya.
Juda Sihotang juga menegaskan bahwa LQ Indonesia Law Firm akan mengawal secara serius dan tuntas.
“Kami akan mengawal secara serius dan tuntas terhadap kasus investasi bodong yang diduga dilakukan oleh PT Sentratama Investasi Berjangka sampai hak hak korban dikembalikan,” tutupnya.
LQ Indonesia Lawfirm telah membuka posko pengaduan bagi para korban Sentratama yang dirugikan bisa menghubungi ke 08111534489. (*)