Berkas Dinyatakan Lengkap, Sat Reskrim Polres Puncak Jaya Serahkan HK Tersangka Kasus Tindak Pidana Perbankan dan Pencucian Uang kepada Jaksa

Prosiar, Puncak Jaya – Kepolisian Resor Puncak Jaya melalui Kasat Reskrim Iptu Neovaldo Sitinjak, S.Tr.K., M.H dan penyidiknya meyerahkan HK (30 Thn) tersangka kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire Provinsi Papua Tengah, Jum’at (10 Maret 2023).

Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.IK., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Puncak Jaya Iptu Neovaldo Sitinjak, S.Tr.K., M.H mengatakan bahwa tersangka HK (30 Thn) diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 21 / IV / 2022 / SPKT / Res Puja / Polda Papua, tanggal 26 April 2022.

“Adapun kronologi kejadian dimana pada hari Jum’at tanggal 25 Maret 2022 sekira Pukul 13.00 WIT, pelapor yakni Kepala Bank Papua Cabang Mulia pada waktu itu Albert Rumbino mendapati tersangka melakukan proses penarikan dana nasabah tanpa ada ijin dari pemilik rekening ” ujar Kasat Reskrim Polres Puncak Jaya.

Kasat Reskrim Polres Puncak Jaya juga menjelaskan bahwa tersangka HK dalam menjalankan aksinya juga meminta kepada staf Bank Papua Cabang Mulia untuk mentransferkan sejumlah uang ke rekening milik tersangka, yang mana aksinya dilakukan dalam rentan waktu pada tahun 2021 hingga tahun 2022 dan pada saat itu tersangka masih bekerja di Bank Papua Cabang Mulia.

Lebih lanjut dikatakan pria yang juga pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Jayapura, untuk total kerugian yang dilakukan oleh tersangka sebesar Rp. 16.800.000.000,- serta barang bukti yang kami serahkan ratusan lembar print out rekening koran maupun screenshot percayakan via aplikasi WhatsApp kepada beberapa keluarga maupun teman tersangka.

” Untuk Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 49 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang ” ucap Iptu Neovaldo Sitinjak.

Pada saat dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) disaksikan juga oleh perwakilan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Pusat Jayapura Bagian Legal an. Sdr. Rojer Purba, S.H serta JPU yang menerima yakni Jaksa Muda Royal Sitohang, S.H dan Ajun Jaksa Muh. Fiddin Baihaqi, S.H. (*)