BATANG – Selama menjelang hingga pertengahan Ramadan, Polres Batang bersama Polsek jajaran berhasil menindak 17 laporan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) minuman keras (miras). Aparat berhasil mengamankan dan menyidangkan 17 tersangka karena memproduksi hingga mengedarkan minuman beralkohol, demi menciptakan lebaran yang terbebas dari peredaran miras.
Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo menerangkan, dari 17 laporan, 7 di antaranya dilaksanakan oleh Polres Batang dan 10 lainnya oleh Polsek jajaran. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 2.611 botol pabrikan.
Selain miras bermerek, pengedar juga memproduksi minuman beralkohol oplosan baik dalam bentuk ukuran botol minuman mineral hingga jirigen besar.
“Satu di antaranya ciu yang berhasil kami amankan,” tegasnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi menjelang Idulfitri, agar situasi dan kondisi tetap kondusif.
“Miras harus ditangani secara maksimal, karena jika ada pembiaran dikhawatirkan dapat mengganggu kekhusyukan dalam merayakan hari raya Idulfitri,” tandasnya.
Perlunya kesadaran bersama dari masyarakat untuk menghindari minuman keras yang dapat merusak kesehatan dan keamanan. Edukasi dan pengawasan yang ketat dari aparat juga menjadi kunci dalam menekan peredaran miras di masyarakat.
Keterlibatan aktif masyarakat dalam melaporkan dan mengawasi peredaran miras juga sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Dengan demikian, peredaran miras dapat dicegah secara efektif sehingga masyarakat dapat merayakan hari raya dengan damai dan tenang.
Langkah-langkah preventif dan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian merupakan bentuk komitmen untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman miras. Dengan demikian, masyarakat dapat merayakan hari raya dengan penuh kebahagiaan dan kedamaian tanpa harus khawatir akan adanya peredaran miras yang dapat mengganggu kesucian momen lebaran. (*)