Penangkapan dan Penahanan Oknum Polri, Pelaku Pelanggaran Prosedur Tilang di Jl. Pajajaran, Kota Bogor

Prosiar, Kota Bogor – Sejak Informasi yang beredar di media sosial pada hari sabtu, 23 April 2022, jajaran Propam merespon dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bukti2 awal.

Sabtu, 23 April 2022, Pukul 23.30 WIB, oknum a.n BRIPKA SYARIF ALFRED SIMANJUNTAK ditangkap di rumahnya untuk dilakukan pemeriksaan.

Minggu, 24 April 2022 pukul 07.00 WIB BRIPKA ALFRED dilakukan Penahanan (Penempatan khusus) dalam rangka proses sidang Kode Etik dengan ancaman pemecatan sebagai Anggota Polri.

Kronologis, Bripka Alfred melakukan Perbuatan tersebut pada hari sabtu tanggal 23 april 2022 sekitar Pukul 04.00 WIB, pada saat pulang menuju kediamannya disekitar jalan Padjajaran menemukan bahwa ada pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan dan surat surat kendaraan, kemudian dimintai sejumlah uang. Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi

Pasal yang di langgar
– Pasal 3 huruf C , pasal 6 huruf F, pasal 6 huruf W, perkap no 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri.
Yang menyatakan bahwa setiap anggota polri dilarang menyalah gunakan wewenang dan wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan polri.

Dalam waktu dekat segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan Ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (Pemecatan). (red)