Penegak Hukum Harus Selidiki Peran RSO dalam Sembunyikan DPO Kepolisian

JAKARTA – Ditangkapnya Natalia Rusli oleh Polres Metro Jakarta Barat masih menyisakan tandatanya bagi kalangan masyarakat khusus nya para korban Natalia Rusli.

Diketahui bahwa Natalia Rusli adalah Kuasa Hukum dari Raja Sapta Oktohari dan mewakili Raja Sapta Oktohari dalam gelar perkara di Wasidik Mabes Polri.

Bahkan kemudian muncul video tiktok yang viral seseorang mengaku bernama Vivian membuat video dari dalam rumah Raja Sapta Oktohari (RSO) dan terlihat dalam rumah yang diakui sebagai milik RSO ada Natalia Rusli dan anak-anaknya sedang nonton di sofa. Video tersebut bisa di akses di https://www.tiktok.com/t/ZSL1h6Mq2/

Tidak lama setelah video ini viral, tiba-tiba Natalia Rusli berhasil ditangkap oleh Polres Jakarta Barat. Hal ini menyisakan tanda tanya, ‘mengapa pihak kepolisian tidak menyelidiki Raja Sapta Oktohari atas dugaan menyembunyikan DPO (Daftar Pencarian Orang) Natalia Rusli di rumahnya’.

“Padahal jelas- jelas RSO tahu bahwa Natalia Rusli sudah dijadikan tersangka dan sedang dalam pencarian kepolisian. Bukti video sudah jelas mengkonfirmasi dimana letak Natalia Rusli berada,” ujar Advokat Bambang Hartono selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Senin (15/5/2023).

Bambang menambahkan bahwa Raja Sapta Oktohari ini adalah kawan dekat Erick Thohir Ketum PSSI, dan sedang mencalonkan untuk kembali menjadi Ketua Komite Olimpiade Indonesia.

“Oknum yang menyembunyikan DPO dan tidak taat hukum sangat tidak layak dicalonkan kembali sebagai Ketua KOI atau jadi pejabat pemerintah manapun. Seharusnya ditindak secara pidana dan dipenjarakan saja. Adanya RSO sebagai Ketua KOI menurut pendapat saya, merusak citra olahraga Indonesia dan mencoreng citra Presiden Jokowi. Akan rusak pemerintahan ini nantinya,” ambah Bambang.

Ternyata bukan hanya dugaan pidana menyembunyikan DPO tapi Raja Sapta Oktohari adalah otak intelektual dibalik skema Ponzi PT Mahkota yang merugikan masyarakat 7.5 Triliun rupiah dengan korban 7000 orang. Raja Sapta Oktohari sudah dipolisikan sejak April- Mei 2020 di Polda Metro Jaya dan sudah dalam status penyidikan.

Menurut Netizen, layakkah orang ini menjadi Ketua KOI kembali?

TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di [email protected]