Tegal – Pelaksanaan kegiatan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh Dinas Sosial Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Tegal dilakukan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut BLT DBHCHT.
BLT DBHCHT adalah Program bantuan pemerintah Daerah dengan pemberian uang tunai yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau diberikan kepada masyarakat sesuai dengan kriteria sebagaimana yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pelaksanaan BLT DBHCHT di Kabupaten Tegal Tahun 2024 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/ 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Peraturan Bupati nomor 40 tahun 2023 tentang Pemberian Bantuan Langsung Tunai Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Bantuan BLT DBHCHT Kabupaten Tegal Tahun 2024 diberikan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap orang setiap bulan selama 4 (empat) bulan dalam 2 tahap penyaluran atau sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setiap tahapnya.
Sebelum pelaksanaan pencairan BLT, dilakukan rapat koordinasi guna membangun koordinasi, kerjasama dan keterpaduan serta menyebarluaskan informasi pada Rabu, 29 Mei 2024 di Aula Dinas Sosial dengan mengundang 30 Orang dari unsur OPD yaitu Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Tegal, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kab. Tegal, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tegal, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tegal, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal, Camat Bumijawa, Camat Bojong, Camat Kramat, PT BPR BANK TGR (Perseroda) Kab.Tegal, CV. Artha Karya Gemilang Kab.Tegal, PT Tegal Jaya Makmur Sejahtera Kab.Tegal,TKSK dan Kepala Desa/ Lurah.
Tujuan kegiatan ini adalah memberikan informasi dan pemahaman tentang mekanisme usulan calon penerima BLT DBHCHT agar berjalan dengan lancar dan tepat sasaran. Meningkatkan pemahaman pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan BLT DBHCHT Kabupaten Tegal, menyamakan persepsi serta menyepakati strategi pelaksanaan penyaluran BLT DBHCHT sesuai ketentuan dan tahapan yang berlaku, dan memberikan manfaat bagi penerima BLT DBHCHT untuk mengurangi beban pengeuarkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Iwan Kurniawan
Lebih lanjut Iwan Kurniawan menyampaikan, Tahun 2024 jumlah penerima BLT sebanyak 2.937 calon penerima untuk buruh pabrik rokok, petani tembakau dan masyarakat sekitar pabrik dengan harapan bisa memberikan manfaat bagi penerima BLT DBHCHT untuk mengurangi beban pengeuarkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Setelah dilaksanakn Rakor, akan dilakukan penjangkauan untuk usulan calon penerima BLT di lapangan oleh Tim dari Dinsos. Sasaran Penerima BLT DBHCHT adalah buruh pabrik rokok dan/atau buruh tani tembakau yang bekerja di wilayah Kabupaten Tegal serta anggota masyarakat lainnya dengan prioritas dilingkungan sekitar perusahaan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam peraturan Bupati Tegal Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Teknis Pengusulan calon penerima BLT DBHCHT Kabupaten Tegal Tahun 2024 melalui Dinas Sosial dilakukan dengan Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja mengusulkan buruh pabrik rokok yang bekerja di pabrik yang berlokasi di wilayah kabupaten Tegal setelah menerima usulan dari pimpinan perusahaan /pabrik rokok, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mengusulkan buruh tani tembakau di wilayah Kabupaten Tegal, dan Kepala Desa/Lurah melalui Camat mengusulkan Masyarakat Miskin dan Rentan yang terdaftar dalam DTKS dan Data P3KE di wilayah desa terdekat perusahaan.
Setelah verivikasi, validasi dan pengusulan selanjutnya diadakan launching sekaligus penyerahan secara simbolis BLT DBHCHT Tahap 1. Kegiatan ini dilaksanakan di PT Tegal Jaya Makmur Sejahtera Desa Munjungagung Kramat pada Kamis, 12 September 2024.
Dalam kegiatan ini turut mengundang Para Asisten Setda Kabupaten Tegal (Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat), Forkopimda Kabupaten Tegal, Kodim 0712/ Tegal, Polisi Resor Tegal, Forkopincam, Koramil 06/ Kramat, Polsek Kramat, PT Bank TGR (Perseroda), PT Tegal Jaya Makmur Sejahtera, dan CV Artha Karya Gemilang.
Acara launching diresmikan oleh Asisten 2 bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal, Joko Kurnianto mewakili Pj. Bupati Tegal. Dalam sambutannya beliau menyampaikan harapan dana BLT bisa bermanfaat bagi pekerja pabrik/ buruh rokok dalam mengurangi beban pengeluaran kebutuhan sehari-hari serta bisa mencegah stunting (kondisi ketika tinggi badan anak lebih rendah dari rata-rata anak seusianya, yang disebabkan oleh kekurangan gizi kronis).
Lalu Joko Kurnianto menambahi, untuk bersama-sama berantas rokok ilegal dengan membeli rokok yang memiliki cukai.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengurangi beban buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok dan kelompok rentan lainnya dalam pemenuhan kebutuhan dasarnya di wilayah Kabupaten Tegal melalui penyaluran BLT DBHCHT.
Dengan tujuan terlaksananya penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DBHCHT kepada buruh pabrik rokok, buruh pabrik rokok, dan kelompok rentan lainnya di Kabupaten Tegal Tahun 2024 secara efektif dan tepat sasaran, meningkatkan motivasi buruh tani tembakau dan/ buruh pabrik rokok untuk tetap beraktifitas pada bidang pertembakauan, meningkatnya jangkauan sasaran penerima manfaat yang berfokus pada perbaikan kualitas dasar masyarakat miskin untuk target sasaran program perlindungan dan jaminan sosial lainnya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya buruh tani tembakau buruh pabrik rokok dan kelompok masyarakat rentan lainnya melalui pendayagunaan lembaga keuangan milik Pemerintah Kabupaten Tegal yaitu PT. BPR Bank TGR (Perseroda).
Penyaluran BLT DBHCHT dilakukan melalui PT BPR BANK TGR (Perseroda) secara tunai melalui rekening penerima dengan syarat tidak boleh diwakilkan, menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga dan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk. Dalam hal Penerima BLT DBHCHT berhalangan, dapat diwakili oleh anggota keluarga dalam 1 (satu) Kartu Keluarga yang sudah mempunyai Kartu Tanda Penduduk dengan Surat Kuasa.
Apabila Penerima BLT DBHCHT meninggal dunia dan masih terdapat anggota keluarga dalam 1 (satu) Kartu Keluarga, BLT DBHCHT dapat diberikan kepada anggota keluarga dalam 1 (satu) Kartu Keluarga dimaksud dengan syarat menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga, menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Surat Keterangan Kematian Kepala Desa/Lurah.
Untuk pelaksanaan penyaluran BLT DBHCHT Tahap 2 akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2024, menunggu verivikasi dan validasi data usulan pertama apabila ada perubahan data. Perubahan data Penerima BLT DBHCHT dapat dilakukan apabila penerima BLT meninggal dunia, tidak lagi bekerja sebagai buruh pabrik rokok/ buruh tani tembakau, dan penambahan sasaran penerima BLT dimana pengusulannya dilakukan pada tahun anggaran berkenaan.
Jumlah penerima BLT DBHCHT Tahap 2 di Kabupaten Tegal Tahun 2024 sebanyak 3.573 penerima atau bertambah 636 penerima setelah mendapat tambahan anggaran pada anggaran perubahan 2024. Besaran bantuan Penerima BLT DBHCHT Kabupaten Tegal Tahap 2 Tahun 2024 diberikan sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah). (Ade)