Perlu Reformasi Birokrasi Pendidikan Tinggi di Sektor Minat dan Bakat Berbasis Industri

Prosiar.com, Jakarta –  Masih teringat momen yang masih hangat akhir-akhir ini dimana Uang Kuliah Tunggal (UKT) senilai jutaan, puluhan juta rupiah hingga ratusan juta rupiah dibebankan kepada mahasiswa-mahasiswi yang berkuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ternama seperti UI, ITB, UGM, UNDIP, Unsoed, Unibraw, ITS serta PTN lainnya.

Disisi lain, UUD 1945 menjamin setiap warga negara republik indonesia dijamin kebutuhan hak dasarnya seperti pendidikan dimana disebutkan bahwa pada Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

Hal ini disampaikan , Imam Pesuwaryantoro dari Indonesian Representative Country Director at Global Network of Political Leaders, Sabtu (25/5/2024) kepada media di Jakarta.

Menurut Imam sapaan akrabnya, solusinya adalah reformasi birokrasi pendidikan tinggi di sektor minat dan bakat berbasis industri, penyetaraan upah dan insentif kepada tenaga pengajar, pengembangan orientasi skill mahasiswa-mahasiswi. Hal ini berdasarkan kebutuhan industri hingga implementasi hasil riset dan inovasi pada tingkatan community development.

Tidak hanya itu, Imam menyampaikan rancangan policy paper kebijakan pembelajaran jarak jauh berbasis minat bakat dan industri perlu diterapkan secara berkala. Contoh success story kampus yang telah menerapkan pendidikan minat dan bakat dengan model pembelajaran jarak jauh ada Universitas Terbuka (UT).

“UT saat ini juga membuka cabang kampus tiap daerah provinsi, kota kabupaten serta perwakilan negara diseluruh penjuru dunia dengan biaya UKT yang terbilang sangat sangat terjangkau Rp. 1.300.000 per semester tanpa uang gedung, dan biaya lain lainnya,” jelas Imam

Menurutnya, pada rancangan Policy Paper Kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh berbasis minat dan bakat serta sesuai kebutuhan industri perlu didorong langsung oleh Legislatif DPR RI. Adapun metodologi dalam penyusunan Policy Paper Kebijakan Jarak Jauh berbasis minat dan bakat sesuai kebutuhan industri.

“Perlu dilakukan assessment dan pendampingan oleh praktisi industri dalam proses penilaian serta pemberian case study yang update kebutuhan industri kepada mahasiswa-mahasiswi,” tukas pria berkacamata ini.

Tidak hanya itu kata Imam, mahasiswa – mahasiswi perlu membuat kajian riset inovasi yang implementatif serta bisa diterapkan pada tingkatan community development (Comdev). Sehingga manfaat bisa langsung dirasakan oleh masyarakat yang menjadi studi kasus.

“Riset inovasi yang dapat diimplementasi secara langsung adalah bukti success story yang dapat diklaim sebagai pengganti skripsi atau karya ilmiah. Sehingga apa? Sehingga mahasiswa – mahasiswi tidak lagi dibebankan materi kuliah yang sifatnya hanya teori kompleks yang saat ini sudah tidak cukup relevan dengan kebutuhan industri,” terangnya.

Oleh karena itu kata Imam jangan sampai kurikulum yang sudah berjalan saat ini hanya berujung pada Indonesia CEmas 2045 bukan Indonesia Emas 2045 dimasa mendatang.

“Mari rayakan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2024 ini dengan semangat berkarya dan berdampak. Agar bisa Menuju Indonesia Emas 2045,” tutupnya. (red)