Konprensi Pers PKN
Bekasi tanggal 13 Januari 2025
Pemantau keuangan Negara PKN telah melaporkan Dirkrimsus Polda jawa barat atas dugaan Pelanggaran Kode etik ke Kadiv Propam Mabes Polri karena Menghentikan Laporan Tindak pidana khusus Keterbukaan Informasi yang di lakukan oleh 4 Kepala Desa ,demikian di sampaikan Patar Sihotang SH MH ketua umum pada saat melaksanakan Konprensi Pers di kantor Jl Caman Raya no 7 Jatibening Bekasi .
Patar sihotang SH MH menjelaskan Bahwa sekitar tanggal 31 Oktober 2023 Pemantau keuangan negara PKN telah melaporkan 4 kepala Desa di Kabupaten Bandung barat dan Cianjur karena di duga telah melakukan tindak pidana Khusus keterbukaan Informasi Publik sesuai pasal 52 UU No 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik , dengan Modus tidak memberikan Dokumen Informasi Publik Berupa APBDES dan LPJ APBDES dan LPJ Dana Covid 19 , yang mana seharusnya di berikan kepada PKN sebagai Pelapor sesuai perintah dan amar putusan PTUN Bandung dan Mahkamah agung dan Putusan Peninjauan kembali dari mahkamah agung dan Putusan Penetapan Eksekusi dari PTUN Bandung .
Patar Sihotang menyampaikan Kronologisnya
Bahwa oleh karena Para kepala Desa tidak memberikan Dokumen Informasi sesuai Putusan Penetapan Eksekusi PTUN Bandung ,Maka kami PKN melaporkan Kasus ini ke Kapolda Jawa barat
Bahwa pada tanggal 30 September 2024 Kami menerima SP2HP dari Kasubdit IV Dirkrimsus Polda jawa barat dengan nomor B/569/IX/RES.5/2024 /DIRKRIMSUS ,dan di suratnya menyebutkan apabila ada hal hal di tanyakan silahkan Hub AKP Jali dengan HP 081289962012 dan sudah kami wa dan hub namun tidak di respon atau di jawab .
Bahwa Pada Tanggal 4 Oktober 2024 setelah 1 Tahun kasus ini kami laporkan ke Polda Jawa barat [ dari 16 Oktober 2023 sampai 4 Oktober 2024 } ada salah satu kepala desa mengirim dokumen informasi melalui J&T ekspres ,namun tidak kami tanggapi ,karena kasus pidana khusus ini telah kami laporkan ke Kapolda Jawa barat .sehingga hal itu menjadi ranah hukum Dirkrimsus Polda Jawa barat .tanda terima pengiriman terlampir
Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024 setelah kepala desa mengirimkan dokumen informasi melalui J&T Dirkrimsus melakukan gelar perkara dan kemungkinan Tanda terima pengiriman dokumen tanggal 4 Oktober 2024 di buat dalil seolah olah dokumen sudah di terima PKN ,sehingga di buat keputusan Penyelidikan di hentikan .dan pada tanggal 15 November 2024 di keluarkan Surat Keputusan Penghentian penyelidikan . hal ini membingungkan masyarakat pelapor ini seperti cerita dagelan dengan lakon si A mencuri Laktop si B Si A melaporkan si B ke kantor Polisi , setelah di Polisi melakukan Pemeriksaan Si A mengirimkan Laktop ke B melalui Pos , si A membuat bukti Resi pengiriman laktop sebagai bukti pemberian laktop yang di curi , sehingga oleh Kepolisian Kasus di tutup .
Bahwa Menurut kami PKN sebagai pelapor bahwa perbuatan 4 Kades sudah memenuhi unsur unsur tindap pidana khusus sesuai dengan Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008 menyatakan:
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
Demikian juga berdasarkan Surat Edaran Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penanganan aduan tindak pidana dalam Undang Undang Tindak Pidana Keterbukaan Informasi
Pada pasal 13 ayat a menyatakan
Tuntutan Pidana pada tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 52 UU KIP dapat di lakukan pada saat putusan Komisi Informasi yang sudah berkekuatan tetap tidak dilaksanakan .
Patar sihotang Menyampaikan Bahwa Kami masyarakat Pemantau keuangan negara PKN merasakan tidak ada kepastian hukum dan tidak ada ketidak adilan karena Laporan kami tentang Tindak pidana Khusus Keterbukaan Informasi di berhentikan dengan dalil yang tidak jelas dan kami masyarakat merasa Putus asa dan resah karena kami bingung harus kemana lagi Kami melaporkan .Karena Putusan PK dan Putusan eksekusi juga tidak dianggap oleh terlapor dan bahkan di dukung oleh Dirkrimsus Polda Jawa barat sehingga menurut Kami PKN pejabat Dirkrimsus telah melakukan Pelanggaran Kode etik sebagaimana disebut pada
a. CATUR PRASETYA POLRI .Sebagai Insan Bhayangkara Kehormatan Saya adalah Berkorban Demi Masyarakat ,Bangsa dan Negara Untuk : 1.Meniadakan Segala Bentuk Gangguan keamanan
2.Menjaga Keselamatan Jiwa Raga Harta benda dan HAM 3.Menjamin Kepastian Berdasarkan Hukum 4.Memelihara Perasaan Tenteram dan Damai
b. Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri
Etika Kelembagaan Pasal 5 (1) Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib:
c. menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural;
Patar sihotang Berharap agar laporan dugaan pelanggaran kode etik ini dapat di proses guna kepastian hukum dan berkeadilan dan menjaga citra Kepolisian Republik Indonesia .demikian disampaikan Patar sambil menunjukkan Surat Laporan Pengaduan ke Kadiv Propam Mabes Polri pada saat penutupan Konprensi Pers
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUA UMUM PKN
WA KONTAK PERSON 082113185141