BATANG – Satreskrim Polres Batang Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap sekaligus menangkap kasus pencurian dengan pemberatan dirumah seorang dokter di Gringsing, Kabupaten Batang.
Dua pelaku yang diringkus berinisial JY (33) dan AR (30), keduanya warga Gringsing. JY diamankan di Bogor sedangkan AR ditangkap di Gringsing.
Kedua pelaku beraksi pada saat korbannya bepergian. Pelaku berhasil menggasak brankas yang berisi uang tunai, emas batangan, perhiasan emas, surat-surat berharga serta barang berharga lainnya.
Kapolres Batang AKBP M. Irwan Susanto mengungkapkan, kedua pelaku berhasil dibekuk setelah aksinya terekam kamera CCTV yang ada di rumah korban.
“Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, tim dari Polsek Gringsing dan juga Satreskrim Polres Batang kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi kedua pelaku,” ujar Kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Raharja dan Kasatreskrim AKP Yorisa Prabowo pada konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres setempat, Selasa (27/12/2022).
Setelah melakukan aksinya, lanjut Kapolres, salah satu pelaku JY sempat kabur ke Bogor. JY berperan merencanakan aksi pencurian dengan membawa linggis dan merubah arah CCTV.
“Setelah mendapat informasi bahwa penghuni rumah akan pergi. Dia merencanakan aksi pencurian tersebut sedangkan AR mengawasi situasi, menerima dan membawa brankas keluar halaman untuk dilempar keluar pagar, lalu mengambil dan menyimpan uang korban yang ada dicelengan serta menerima uang bagian hasil,” terang Kapolres.
Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp420 juta. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (HS)