Polrestro Tangerang Kota Lambat Dalam Memproses Advokat Bodong Juristo 

TANGERANG – Juristo terduga Advokat bodong, dipolisikan oleh LQ Indonesia Lawfirm dan pimpinan Redaksi Warta Sidik atas dugaan mengunakan titel Sarjana Hukum dan mengaku sebagai advokat padahal diketahui Juristo belum lulus kuliah hukum di STIH Gunung Jati dan belum dilantik sebagai Advokat. Juristo dalam suratnya ke Dewan Pers, mengaku sebagai advokat dan mengadukan pimpinan redaksi Warta Sidik.

Pimred Wartasidik Tommy yang merasa dirugikan kemudian melaporkan ke polres Tangerang Kota. Selain Tommy, LQ Indonesia Lawfirm juga mengadukan Juristo atas dugaan yang sama ketika Juristo mengaku sebagai advokat dan kuasa hukum Maria Jenny dan mensomasi LQ Indonesia Lawfirm.

Kadiv Humas LQ INDONESIA LAWFIRM, Advokat Bambang Hartono mengatakan lucu sekali ada advokat bodong malah mensomasi lawyer tulen.

“Kami laporkan polisi agar diproses hukum. Beri efek jera kepada oknum yang lulus SH saja belum. Jangan sampai rusak marwah Advokat atas ulah segelintir oknum,” katanya, Rabu (25/10/2023).

“Berdasarkan SP2HP terakhir, penyidik sudah memeriksa saksi-saksi terkait. Rencana tindak lanjut adalah akan memanggil Juristo sebagai Terlapor. Kami akan terus kawal laporan ini,” lanjut Advokat Bambang Hartono.

Tommy sebagai pelapor juga berharap agar penyidik dan polres Tangerang Kota bisa tegak lurus dan memberikan kepastian hukum.

“Saya berharap agar Kapolda Metro Jaya memberikan atensi atas kasus ini. Polisi harus tegas dan presisi dalam penanganan laporan polisi terkait. Jangan sampai ada kongkalikong dengan oknum Terlapor dan melecehkan nilai keadilan,” katanya.

Juristo yang dimintai keterangan tidak memberikan tanggapan. (*)