Ratusan Karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia & PT Manggala Putra Perkasa Blokade Jalan di Depan Gedung MA Jakarta

JAKARTA – Ratusan Karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa Blokade Jalan di Depan Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Jumat, 7 Juni 2024.

Mereka mencari keadilan terkait nasib karyawan dalam perkara yang sedang ditangani oleh MA.Aksi ini sempat ricuh saat polisi mencoba menghalau massa, yang berujung pada aksi dorong-mendorong.

Situasi sempat terkendali setelah arahan dari orator di atas mobil komando, tetapi kembali memanas ketika massa membakar barang-barang dan menggoyangkan pagar Gedung MA.

Para karyawan sedang memperjuangkan hak mereka dalam perkara peninjauan kembali (PK) dengan nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 yang diajukan oleh Fahmi Babra.

Mereka berharap agar MA membuat keputusan berdasarkan sisi kemanusiaan dan fakta hukum, serta meminta Hakim Agung Rahmi Mulyati diganti karena keputusan sebelumnya yang merugikan mereka.

Putusan yang dimaksud adalah PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia dengan nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, yang dinilai bertentangan dengan putusan lain, seperti putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999. Selain itu, karyawan juga merasa dirugikan oleh putusan PK nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 yang menolak PK dari PT Manggala Putra Perkasa.

Karyawan berharap agar gugatan Fahmi Babra tidak ditolak, karena penolakan tersebut bisa berakibat pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berdampak pada ribuan karyawan dan keluarga mereka. Mereka menuduh MHB, yang menjadi lawan dalam kasus ini, tidak memiliki merek dan hanya menjadi DPO tanpa memiliki toko atau pabrik.

Karyawan meminta agar Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial, hingga KPK memeriksa para hakim yang memutuskan PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

“kami menekankan pentingnya keadilan dan kebijaksanaan dalam memutuskan kasus ini karena menyangkut kehidupan banyak orang,” kata perwakilan karyawan, Janli. (*)