Jakarta – Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun di Gedung Merah Putih Jalan, Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (10/01/2022). Aduan ini sebagai dugaan atas praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) keluarga Presiden Jokowi.
Pelaporan Gibran dan Kaesang ditanggapi kritikan oleh Anshar Ilo Ketua Umum Relawan Loyalis Erick Thohir (Letho) for Jokowi-Amin, Kamis (13/01/2022) di Jakarta. Menurut Ilo sapaan akrabnya, laporan ke KPK itu adalah upaya negatif untuk melemahkan kelompok-kelompok pro Joko Widodo (Jokowi).
“Laporan Gibran dan Kaesang adalah desain untuk mendeligitimasi kepemimpinan Presiden Jokowi. Selain itu mereka (red-kelompok diluar Jokowi) ini, akan menyerang tokoh-tokoh pro Jokowi lainnya,” ujar Ilo pria asal Sidrap Sulawesi Selatan ini.
Dirinya juga menlai pelaporan Ganjar Pranowo, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Luhut Binsar Panjaitan dan Erick Thohir ke KPK baru-baru ini, adalah ‘grand design’ untuk melemahkan pro Jokowi. Jadi kata Ilo, Gibran dan Kaesang adalah sasaran antara untuk melemahkan, karena anak Presiden adalah simbol deligitimasi.
“Kepada kelompok pendukung dan relawan Jokowi harus bersatu melawan anasir-anasir kebencian yang disebar. Jangan bersikap reaksioner, namun terus menampilkan wajah pemerintahan yang berhasil dan positif,” ajak Ilo.
Ketua Umum DPP Pemuda Solidaritas Merah Putih (P-SMP) ini juga mengatakan, laporan Ubaedilah ke KPK adalah pepesan kosong dan tidak akan ditemukan bukti KKN. Sebab kata Ilo, Gibran dan Kaesang sudah berbisnis UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) sejak ayahnya jadi Walikota Solo dan Gubernur DKI Jakarta.
“Namanya orang berbisnis dari puluhan juta, berkembang ratusan dan milyaran adalah hal biasa. Apalagi perusahaan Gibran dan Kaesang terbuka dan tercatat disetiap penyertaan modalnya. Namanya penyertaan modal, artinya modal bukan miliknya alias kongsi bersama rekan bisnis,” jelasnya.
Ilo juga menilai apa yang dilaporkan tersebut adalah pembunuhan karakter terhadap keluarga Presiden Jokowi dan kelompoknya. Katanya, mereka melakukan framing media seolah-olah lingkaran istana sudah terlibat KKN.
“Mereka para pelapor hanya Asbun (asal bunyi) setalah itu mainkan media agar kelihatan benar. Untuk itu kepada pendukung dan relawan Jokowi bersatu melawan fitnah tersebut,” ajaknya lagi.
Terakhir kata Ilo, kalau mau mengungkap kasus-kasus korupsi harusnya dimulai bukti yang jelas dan jangan bermain asumsi. Harusnya saran Ilo, kasus-kasus korupsi yang dilaporkan adalah kasus besar soal pengemplang pajak, BLBI, Skandal Impor Emas, Korupsi Garuda, Korupsi di BUMN-BUMN yang sudah jelas merugikan negara.
“Laporan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden adalah laporan sampah. Saya berani bertaruh diproses saja takkan pernah dilakukan KPK,” tegas Ilo menutup rilisnya.
Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun di Gedung Merah Putih Jalan, Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (10/01/2022).
“Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,” ujar Ubedilah kepada wartawan, Senin siang (10/01/2022).
Ubedilah menjelaskan bahwa dua anak Jokowi, Gibran dan Kaesang, bersama dengan anak petinggi PT SM bergabung membentuk perusahaan yang mendapatkan kucuran dana penyertaan modal.
Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang diduga menjerat anak Jokowi tersebut dianggap Ubedilah sudah sangat jelas karena perusahaan baru bisa mendapatkan suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura jika tidak adanya pengaruh anak Presiden.
“Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar. Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden,” jelas Ubedilah.
Dalam laporan yang sudah diterima oleh bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK ini, Ubedilah membawa sejumlah bukti berupa dokumen perusahaan serta pemberitaan adanya pemberian penyertaan modal tersebut. (red)
Penulis: RB. Syafrudin Budiman SIP