Sat Lantas Polres Kendal Sosialisasi Tata Tertib Berlalu Lintas kepada Pelajar Pramuka

KENDAL – Pelajar dengan usia di bawah umur, berkendara hingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga terjadi di beberapa daerah termasuk di Kabupaten Kendal.

Sejauh pengamatan Sat Lantas Polres Kendal, pelajar bahkan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar, orang tuanya sudah mengizinkan mengendarai sepeda motor ke sekolah. Padahal, dari sisi usia dan kematangan pola pikir, mereka belumlah pantas untuk berkendara.

Untuk itu, peran Satuan Lalu Lintas sangat dibutuhkan dalam melaksanakan pembinaan dan penyuluhan agar dapat merubah mindset/pola pikir para pelajar yang mengutamakan keselamatan daripada kesenangan dan kebutuhan akan alat transportasi.

Berbicara soal penyuluhan, Satuan Lalu Lintas Polres Kendal melalui program Polisi sahabat anak, Police Goes To School dan Police Goes To Campus, telah rutin turun ke sejumlah PAUD, TK, SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Kendal, mengajak mereka (pelajar/mahasiswa) untuk tertib berlalu lintas.

Terbaru anggota Sat Lantas Polres Kendal kembali memberikan penyuluhan serupa kepada para pelajar Pramuka SMP dan SMA yang melintas di Jalan Pegadaian Kota Kendal, Jumat (26/5/2023).

Dalam binluh tersebut, unit Sat Lantas Polres Kendal memberikan binluh tentang etika dan tata cara melewati lintas di jalan raya mulai dari bagaimana cara berkendara yang aman, menghargai pejalan kaki dengan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas dan kebut-kebutan.

“Kita sampaikan ke pelajar kalau belum punya SIM, jangan dulu bawa motor. Kadang ada siswa SMP yang membawa (motor) lalu dititipkan ke tetangga sekolah atau parkir umum, itu tidak boleh. Saya menggunakan transportasi umum, supaya terhindar dari laka lantas dan kena sanksi dari Kita”kata Kasat Lantas Polres Kendal AKP Rizky Widyo Pratomo.

Kasat Lantas Polres Kendal juga menghimbau, “Selain itu, kami juga sampaikan kepada pelajar kalau diantar atau dijemput oleh orang tuanya menggunakan sepeda motor agar memakai helm SNI untuk melindungi dari benturan. Kalau sudah cukup umur, berkendara harus punya SIM, pakai helm dan tidak boleh kebut-kebutan” pungkas Kasat Lantas. (*)