KENDAL – Sat Reskrim Polres Kendal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Masjid At Taqwa Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring.
Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Untung Setiyahadi SH mengatakan, tersangka pencurian yakni TH (34) warga Desa Caruban Kecamatan Ringinarum dan satu lagi tersangka masih DPO.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Untung Setiyahadi mengungkapkan, peristiwa pencurian ini diketahui terjadi Kamis, (28/3/2024) sekira pukul 05.00 WIB, awalnya korban yakni Ahmad Sodiq warga Desa Botomulyo sedang mengaji setelah melaksanakan sholat subuh, kemudian ketika korban hendak pulang sepeda motor Vario warna hitam yang semula terparkir di halaman masjid sudah tidak ada.
Selanjutnya korban berusaha mencari bersama pengurus masjid tapi tidak ditemukan, kemudian korban bersama pengurus masjid melaporkan kejadian pencurian tersebut.
“Berdasarkan laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga terang suatu tindak pidana, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah kontrakan Desa Pucuksari Kecamatan Weleri, setelah dilakukan interogasi dari hasil interogasi anggota pelaku mengakui perbuatannya bersama temannya yang saat ini masih dalam pencarian dan kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Kendal,” kata AKP Untung Setiyahadi saat konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin (1/4/2024).
Untuk saat ini tersangka TH sudah kami amankan di Mapolres Kendal beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario warna hitam Nopol H-2026-ZM dan satu unit sepeda motor Beat warna biru milik tersangka.
“Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita selanjutnya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun,” pungkasnya. (*)