Kendal – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kendal melakukan uji coba penindakan pelanggaran lalu lintas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile dengan menggunakan alat drone.
Acara uji coba digelar di Exit Tol Kaliwungu (Trafic Light Exit Tol Kaliwungu) dipimpin Kasigar Subditgakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Indra Hartono S.E., S.I.K., Sabtu (02/12/2023).
Hadir dalam acara uji coba, Kanit VI Sie Gar Ditlantas Polda Jateng, AKP Tri Afandi, didampingi Kanit Gakkum Satlantas Polres Kendal Iptu Danang Christian, beserta Operator E-TLE DRONE Ditlantas Polda Jateng dan Satlantas Polres Kendal.
Kompol Indra Hartono dalam keterangan persnya mengatakan, uji coba ETLE Mobile Drone dilakukan Subditgakkum Ditlantas Polda Jateng bersama Satlantas Polres Kendal dengan menggandeng Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI), dalam rangka penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Uji coba ETLE yang terintegrasi dengan drone, merupakan pengembangan yang dilakukan Ditlantas Polda Jawa Tengah, terkait penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan drone,” terangnya didampingi Kanit VI Sie Gar Ditlantas Polda Jateng, AKP Tri Afandi.
Kompol Indra menjelaskan, sebelumnya, Mobile Drone sudah dilakukan pihaknya, dalam rangka untuk memantau situasi arus lalu lintas.
“Awalnya Mobile Drone kita gunakan untuk memantau situasi lalu lintas, khususnya di beberapa titik yang sering trouble spot maupun black spot. Jadi manakala saat drone beroperasi ditemukan pelanggaran akan kita lalukan penindakan,” jelasnya.
Kompol Indra Hartono juga mengungkapkan, untuk teknisnya sama dengan ETLE Mobile lainmya, yaitu mengcapture pengendara yang dinilai melakukan pelanggaran lalu lintas. Setelah mendapatkan bukti tersebut, kemudian dilakukan verifikasi dan validasi lalu pelanggar akan menerima tilang.
“Ini sedang kita uji coba dan mekanisme kerja ETLE Mobile Drone. Jadi dicapture (difoto) terus diverifikasi dan divalidasi, kemudian nanti diprint. Setelah diprint nanti akan dikirim ke alamat yang diduga pelanggar,” ungkapnya.
Kompol Indra menambahkan, dalam pengoperasian ETLE Mobile Drone tersebut, menurutnya efektif untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas.
“Ini sangat efektif untuk melengkapi ETLE yang sudah ada, yaitu ETLE Mobile dan ETLE Statis. Jadi penyempurnaannya dengan ETLE Mobile Drone. Selain jangkauannya luas, juga bisa menjangkau titik trouble spot dan black spot tadi, untuk diurai penyebabnya,” imbuhnya.
Dalam uji coba selama 15 menit, ditemukan sejumlah pelanggaran lalu lintas, diantaranya pengendara tidak menggunakan helm, kendaraan dengan menggunakan knalpot tidak standar, serta pelanggaran lainnya.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Kendal, Iptu Danang Christian menjelaskan, tilang elektronik atau ETLE, telah diatur dalam Pasal 272 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
“Yang menyebutkan bahwa untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, dapat digunakan peralatan elektronik,” jelasnya. (*)