PROSIAR.COM-ROKAN HILIR Siapa yang tak mengenal Kompol Jhon Firdaus A Mk, di Jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil), sosok Pria yang bisa bergaul dengan siapapun, kali ini di bawah perintahnya Dua Tersangka kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika, benar-benar keok atau tak berkutik.
“Kedua Tersangka, inisial ZU alias KIF (25), HW (35),” kata Kapolres Rohil AKBP Adrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus A Mk, Jumat (10/3/2023) Malam.
Lanjut, Perwira dengan Satu Melati di Pundaknya ini, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jl S M Raja Gg Ihklas Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, tepatnya di sebuah rumah kontrakkan, Jum’at (10/3/2023) sekitar Pukul 00.30 Wib.
“Sedangkan Barang Bukti berupa Satu Bungkus Plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, Satu Alat Hisap (Bong), Dua Mancis dan Satu Unit HP merk Nokia warna Merah kombinasi Hitam,” rinci Eks Kabag Ops Polres Rokan Hulu ini.
Masih, Kompol Jhon Firdaus A Mk menerangkan, Kamis (9/3/2023) sekitar pukul 17.00 Wib Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Jl SM Raja Gg Ikhlas Kelurahan Bagan Batu, tepatnya di dalam sebuah rumah kontrakan sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal diperintahkan Kapolsek Bagan Sinembah melalui Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Ferlanda Oktora S Tr K SIK melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Kemudian, sekitar pukul 18.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin Panit I Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah Ipda Randi P Tamba S Sos mendatangi alamat yang dimaksud
Ketika itu, melihat salah satu rumah kontrakan yang Pintu masuknya dalam keadaan terbuka diduga sebagai tempat yang sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan Narkotika.
Setelah, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah memasuki rumah tersebut, tepatnya di dalam Kamar Tim Opsnal menemukan Dua Laki-laki beserta Barang Bukti Narkotika sebanyak Satu Paket.
Setelah ditanyai, Barang Bukti diperoleh dari B, selanjutnya Tersangka beserta Barang Bukti dibawa ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.
“Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kompol Jhon Firdaus A Mk mengakhiri.
(Raja Paluta Rambe)