ProSiar.com (Pesawaran) | Ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggugat PTPN VII Way Berulu memperingati 1 tahun Tanah Tanjung Kemala di Desa Tamansari Kecamatan Gedong Tataan kembali kepada Rakyat, pada Rabu (26/06/2024).
Dimana sejak puluhan tahun lalu, tanah seluas 329 Hektar dan 229 Hektar diserobot oleh PTPN7 Way Berulu tanpa alas hak dan tanpa sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
Gelaran 1 Tahun Tanah Tanjung Kemala kembali ke rakyat ini selain pemotongan tumpeng juga dilaksanakan pembacaan surat Yasin dan istighosah serta Tausiah agama dan sekaligus penyerahan Surat Mandat dari Tokoh Adat Pitungetiuh kepada Kades Taman Sari Fabian Jaya yang isinya untuk membagikan Lahan ke Masyarakat.
Selanjutnya penyerahan Surat Rekomendasi dari DPRD Pesawaran yang isinya memberikan rekomendasi Kades Taman Sari Fabian Jaya untuk meningkatkan status tanah di Tanjung Kemala.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Pesawaran diwakili oleh Staf Ahli Bupati, Joni Arizoni, S.E.,M.M, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pesawaran Pujadi, Camat Gedong Tataan Darlis, S.E., Kades Tamansari Fabiyan Jaya, Tokoh Punyimbang Adat Pitung Ngetiyuh serta tokoh Punyimbang adat lain yang tergabung dalam perjuangan Tanah Tanjung Kemala, Ahli waris, Aliansi Masyarakat Menggugat, Ormas, LSM, Jurnalis dan lembaga lain yang turut dalam memperjuangkan Tanah Tanjung Kemala dan ribuan masyarakat.
Ketua Adat Pitung Ngetiyuh M.Yusuf Indra (Paksi Pemimpin) dalam sambutannya yang juga sekaligus menyerahkan Surat Mandat kepada Kepala Desa Taman Sari Fabian Jaya dari Punyimbang Adat Pitungetiyuh untuk membagikan lahan kepada masyarakat, mengucap syukur kehadirat Allah SWT.
” Untuk satu tahunnya masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggugat, yang telah menduduki lahan yang diluar aset PTPN 7 Way Berulu yang tidak memiliki HGU, dengan acara hari ini saya sebagai Ketua Adat memberikan Mandat kepada Kepala Desa Taman Sari untuk membagikan tanah kepada masyarakat. Dan kami dari Punyimbang Adat Pitungetiyuh, mendukung penuh semua langkah dan perjuangan Aliansi Masyarakat Menggugat yang mendampingi kami hingga tanah Ulayat Adat bisa kembali kepada kami, ” ucapnya.
” Mandat ini Saya berikan langsung kepada Kades Taman Sari Fabian Jaya dan Panitia dalam momentum 1 tahun tanah kembali ke Rakyat, untuk selanjutnya tanah ini dibagikan baik kepada masyarakat adat, para ahli waris serta para pejuang yang membantu perjuangan ini, ” ujar M. Yusuf Indra.
Sementara itu Kepala Desa Taman Sari, Fabian Jaya menjelaskan bahwa hari ini merupakan peringatan 1 tahun tanah Tanjung Kemala kembali ke Rakyat, juga menjadi momen kembalinya lahan masyarakat yang selama ini di ambil oleh PTPN 7.
” Diawali dengan terkuaknya permasalahan tidak dimilikinya sertifikat HGU dan tidak adanya selembar Surat pun dari pihak PTPTN VII terhadap lahan seluas 329Ha di Desa Tamansari, yang menjadi jalan awal bersama masyarakat memperjuangkan kembali hak masyarakat dengan mengembalikan lahan masyarakat kepada masyarakat, ” jelasnya.
Fabian Jaya juga mengatakan bahwa perjuangan ini sudah berjalan selama tiga tahun, dengan satu tahun belakang ini bersama Aliansi Masyarakat Menggugat, menduduki lahan seluas 329Ha yang diluar aset PTPN7 di Desa Tamansari.
” Dengan perjuangan selama empat tahun, dengan pola dan birokrasi serta mempersenjatai diri dengan data yang valid, kita sudah satu tahun ini bisa menduduki lahan yang selama ini di ambil alih PTPN7 tanpa alas hak apapun, dengan harapan apa yang sudah kita perjuangkan berbuahkan hasil yang maksimal, “imbuhnya.
Ditempat yang sama, anggota DPRD Pesawaran yang di wakilkan oleh anggota Komisi 1 DPRD Pesawaran Punjadi, menyerahkan Surat Rekomendasi kepada Kepala Desa Tamansari Fabian Jaya, sekaligus menyampaikan bahwa dalam hal ini DPRD mendukung dan memberikan rekomendasi untuk Kepala Desa Tamansari untuk menggunakan hak dan kewenangannya untuk meningkatkan status tanah Tanjung Kemala dan Umbul Langka yang masuk di Desa Taman Sari ini.
” Pada hari ini saya serahkan Surat Rekomendasi yang berisi Dasar-dasar Hukum dan lain-lain, tapi yang jelas intinya DPRD Pesawaran mempersilahkan Kepala Desa Tamansari Fabian Jaya untuk melanjutkan dan memperjuangkan hak nya yang selama ini telah lepas, ” tutur Punjadi sembari menyerahkan surat Rekomendasi kepada Kades Tamansari, dari hasil RDP beberapa waktu lalu dengan para Akademisi Ahli Agraria dan sosial politik dari Guru Besar UNPAD dan Guru Besar UNILA.
Mewakili Bupati Pesawaran, Staf Ahli Bupati Joni Arizoni, S.E.,M.M, menghaturkan permohonan maaf atas ketidak hadiran Bupati Pesawaran H. Dendi Romadhona, S.T., M.Tr. P. karena beliau masih ada kegiatan lain sehingga menugaskan dirinya untuk mewakili hadir dalam kegiatan tersebut.
“Saya menyampaikan salam dari Bapak Bupati Pesawaran dan mohon maaf karena beliau masih ada kegiatan diluar Kota, sehingga menugaskan saya untuk mewakili. Pada intinya beliau berpesan untuk kita semua tetap menjaga kondusifitas serta dengan digelarnya kegiatan ini, yang salah satunya adalah istigosah dan do’a bersama, semoga apa yang menjadi hajat dan harapan dari masyarakat disini akan segera terwujud, “tuturnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan Pemotongan Tumpeng, peringatan 1 Tahun Tanah Tanjung Kemala Desa Tamansari kembali ke Rakyat, dan diakhiri dengan pembacaan Surat Yasin, istighosah yang diimami oleh Habib Utsman bin Habib Salim Al Jufri, dan Tausiyah oleh Ustadz Hasan, yang juga mengijazahkan Sholawat untuk memperlancar perjuangan di Tanah Tanjung Kemala, dan agar dengan pertolongan Allah SWT dan Syafaat Rosulullah SAW, agar musuh-musuh akan dikalahkan.
Jurnalis : Suryanto