KENDAL – Polsek Patean kembali melaksanakan kegiatan pelaksanaan operasi yustisi pendisiplinan prokes Covid-19. Kali ini dilaksanakan di Jalan Raya Curugsewu Patean depan Kantor Kecamatan Patean Kabupaten Kendal, Rabu (16/2/2022).
Tim gabungan Satgas Covid-19 Kecamatan Patean yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP tak henti-hentinya melakukan edukasi serta imbauan pendisiplinan prokes dengan menyasar ke masyarakat pengguna jalan di sekitaran depan Kantor Kecamatan Patean.
Kapolsek Patean AKP Budijanton pada kegiatan tersebut selain memberikan teguran bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker juga memberikannya masker gratis. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 apalagi sekarang ini muncul varian baru omicron yang lebih berbahaya,” ujarnya.
Penyampaian imbauan kepada masyarakat ini dalam rangka penegakkan pendisiplinan protokol kesehatan. Masyarakat diminta mematuhi 5M memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, mengurangi mobilitas serta menjauhi kerumunan,” tegas Kapolsek.
Pendisiplinan prokes kepada masyarakat ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jateng, Nomor : 443.5 / 0000429, tanggal 8 Januari 2021, Perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Jawa Tengah, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara sisi ekonomi dan aspek kesehatan,” jelas Kapolsek
Sementara itu, salah satu warga Nurcahya (37) mengaku selalu memakai masker setiap kemana saja sehingga ketika di jalan raya ada operasi yustisi dirinya selalu aman.
Menurutnya menggunakan masker adalah kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia, jadi nggak pernah takut apalagi bingung disaat ada razia,” ungkapnya. (red)
Editor: GD