Tuai Kontroversi, Taman Cihajere Ceria Indah di Soal Komisi II DPRD Lebak

BANTEN – Taman Cihajere Ceria Indah yang berlokasi di Desa Sangiangtanjung, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak diduga belum memiliki izin Pemerintah setempat, Komisi II DPRD Lebak H. Hasan Gaos angkat bicara. Sabtu,  (16/9/2023).

Menurutnya, sebelum mendirikan bangunan pemilik wisata, seharusnya terlebih dahulu membereskan administrasi terkait izin lingkungan dan sebagainya, agar saat beroperasi bisa terafiliasi kepada Pemerintah Daerah dan diakui keberadaanya.

“Yang saya lihat taman itu sudah dibangun, bahkan di tembok pun tertera tulisan Rp10 ribu untuk biaya masuk, artinya taman tersebut sudah membereskan soal izinnya, tapi ini kan  malah sebaliknya taman tersebut belum membereskan izin, kok malah sudah beraktifitas ya,” ujarnya.

H. Hasan Gaos meminta kepada pihak yang berkompeten untuk segera memberhentikan aktifitas pembanguan taman Cihajere Ceria Indah sebelum izinnya keluar.

“Ini harus dilakukan agar kita taat administrasi khususnya di wilayah Pemerintah Kabupaten Lebak,” tukasnya.

Komisi II DPRD Kabupaten Lebak tersebut juga menegaskan kepada pihak pengusaha agar lebih interaktif kepada masyarakat, khusunya warga Desa Sangiangtanjung karena dampak keberadaan Cihajere Ceria Indah yang pertama kali merasakan tentunya warga sekitar.

“Jangan hanya mementingkan keuntungan pribadi saja, namun harus  beriringan dengan kepentingan bersama,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Desa Sangiang Tanjung menyampaikan bahwa, secara administrasi pemilik Wisata Taman Cihajere Ceria Indah belum menempuh perijinan ke Desa setempat.

“Pertama memang yang harus saya luruskan, Saya tanyakan ijin, beliau (Pemilik Taman Cihajere Ceria Indah,-red) mengatakan sudah ada NIB nya, karena itu OSS jadi bisa dimana saja di buat, pak camat pun pada waktu itu sudah melihat. Kemudian saat di tanyakan ijin dari desa setempat, beliau menyebut nama saya pribadi, ketika saya ingin lihat apa yang saya tanda tangani, ternyata pada tahun 2021 saya pernah menandatangani surat domisili perusahaan berbentuk CV dan disitu pun bergeraknya dalam bidang pengadaan barang dan jasa bukan perijinan Taman Cihajere Ceria Indah,” kata Lesmana Kusuma, Sekretaris Desa Sangiang Tanjung mewakili Kepala desa yang sedang berada di luar kota mengikuti acara saat di konfirmasi. Rabu,  (13/9/2023).

Selanjutnya Lesmana Kusuma mengingatkan, kepada pemilik Taman Cihajere Ceria Indah agar segera menyelesaikan secara administrasi dan mempersilahkan membawa keterwakilan dari masyarakat.

“Mau berapa orang nanti pihak Desa akan ikut membantu,” ujarnya.

Lesmana Kusuma mengatakan bahwa, walaupun tempat tersebut terkesan beresiko kecil dari efek negatif sosial,  namun apabila sudah berdomisili seharusnya pemilik Taman Cihajere Ceria Indah bisa melihat dari sisi pandang, diantarnya agama, budaya dan lain sebagainya.

“Nah, mungkin di tempuh lah oleh beliau menurut informasinya meskipun tidak ada laporan ke saya. Padahal, pada waktu itu saya sudah menawarkan diri untuk membantu keliling ke masyarakat untuk menyetujui keberadaan Taman Cihajere Ceria Indah dan itu sudah dari sekitar 3 atau 2 bulan kebelakang,” katanya.

Ustad Suhemi selaku tokoh masyarakat saat dimintai tanggapannya mengenai keberadaan wisata Taman Cihajere Ceria Indah dirinya mengatakan bahwa seharusnya ketika akan membuka usaha, apalagi usaha tersebut akan mengundang orang dari luar daerah, pihak pengusaha harus melibatkan warga setempat agar bisa saling mengontrol saat terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.

“Bagi saya tujuan adanya taman itu untuk apa sih, apakah akan ada manfaatnya atau madorotnya, kembali lagi ke pengelolaannya. Apabila taman itu pengelolaannya baik khususnya bagi pelestarian alam, ya tentu bisa berefek baik, bahkan sebaliknya apabila tempat tersebut di pakai untuk yang tidak tidak tentunya harus segera di tindak dan di selesaikan segera,” katanya.

Sementara itu, Hari pemilik Taman Cihajere Ceria Indah mengaku, sudah mendapat ijin dari masyarakat bahkan dari pihak Pemerintah Kabupaten Lebak sudah menerbitkan NIB.

“Saya sudah tempuh dengan tanda tangan masyarakat setempat,” katanya sambil menunjukan berkas yang telah di tandatangani.

Hari juga mengatakan bahwa dirinya tidak keberatan jika ada masyarakat yang menolak kehadiran Taman Cihajere Ceria Indah dan mempersilahkan menutup tempatnya tersebut.

“Ya saya ga ambil pusing kalau mengenai hal itu kalau memang banyak masyarakat yang menolak silahkan di tutup saja,” katanya.

Disisi lain saat dikonfirmasi Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Dasep Novian mengatakan dirinya tidak mengetahui aktifitas Taman Cihajere Ceria Indah.

“Tidak tahu kang belum ada pemberitahuan ke DLH Lebak,” katanya.

Hal senada dikatakan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak, Imam Rismahaydin pihaknya juga mengaku tidak tahu menahu mengenai aktifitas Taman Cihajere Ceria Indah.

“Saya baru dengar tapi nanti kita cek dulu apakah sudah terdaftar di DPMTSP,” katanya.

Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas. (*) DPMPTSP Yadi dan Dartim Kastpol PP Kabupaten Lebak. (Enggar)