KENDAL – Unit Satuan Reserse Kriminal Polsek Gemuh berhasil mengungkap kasus pencurian 1 unit monitor cctv, tabung gas LPJ dan 5 unit laptop dengan menangkap pelaku berinisial DB, RD, MB, Keberhasilan ini terjadi setelah Unit Satreskrim Polsek Gemuh mendapat informasi tentang keberadaan tersangka. Kamis, (08/08/2024).
Operasi penangkapan dilakukan pada Selasa (6/7/2024) sekira pukul 11.00 wib dimana 3 tersangka tengah mencoba menjual laptop yang diduga hasil curian dengan sistem COD. Tanpa perlawanan ketiga tersangka ditangkap dan mengakui perbuatannya mencuri di SDN 02 Ringinarum Kecamatan Ringinarum Kendal.
Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Untung Setiyahadi menjelaskan, ketiga pelaku menggunakan sepeda motor dalam menjalankan modusnya. Pelaku memarkir sepeda motor dekat lokasi SDN 02 Ringinarum.
“Pelaku lalu masuk ke salah satu gedung sekolah yang tidak ada penjaganya. Mereka merusak gembok dengan menggunakan linggis disalah satu ruangan dan mencuri 5 unit laptop, dan 1 unit monitor cctv, 1 tabung gas LPJ. “Total nilai (barang curian) sekitar Rp 47 juta,” ujar Kasat Reskrim.
Tersangka bersama barang bukti BB kemudian dibawa ke ruang Sat Reskrim Polres Kendal dan diserahkan kepada penyidik untuk proses lebih lanjut. Akibat dari perbuatannya, terhadap tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (*)