Oleh: Syafrudin Budiman SIP (Ketua Umum DPP Partai UKM Indonesia).
Dalam konsep demokrasi ekonomi, Pasal 33 UUD 1945 semua hasil bumi milik negara, dikelola untuk kemakmuran bersama, tidak ada kepemilikan individu atau kelompok (masyakarat). Alat-alat produksi dan hasil produksi di kelola bersama secara kolektif untuk kepentingan negara (pemerintah) untuk kesejahteraan masyarakat yang lebih luas (banyak).
Dalam konsep Ekonomi Pancasila dan UUD 1945, ada nilai keadilan sosial, kesejahteraan, gotong royong, kesetaraan dan kebersamaan. Kalau hasil bumi atau kekayaan bumi dimiliki individu, kelompok (masyarakat) atau pemerintah (kekuasaan) semata, maka tidak akan ada pemerataan dan keadilan sosial ekonomi.
Dalam demokrasi ekonomi, setiap orang mempunyai hak-hak asasi yang sama dan terlibat dalam proses produksi yang sama. Maka semua fasilitas seperti pendidikan, pelayanan, dan lain-lain harus dinikmati secara sama oleh setiap orang. Kebebasan juga berarti perlawanan atas segala bentuk otoritas individu dan kolektif yang dimiliki oleh segelintir orang. Hal ini biasa disebut termasuk golongan “collectivist anarchism” oleh seorang filsuf sosial modern Mikhail A. Bakunin, pada salah satu pidatonya dalam kongres Perhimpunan Perdamaian dan Kebebasan di Bern, Swiss (1868).
Jadi tidak boleh ada klaim paling berhak atas tanah dan sumberdaya alam negara. Semua harus mengakui hak milik kolektif atas tanah dan alat-alat produksi untuk membatasi kekayaan individu atau kelompok (masyakarat) dan negara (pemerintah).
Jadi selama negara membutuhkan tanah untuk kepentingan umum, maka hak negara diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, yang terpenting dalam implementasi harus mengedepankan rasa keadilan sosial dan kebersamaan.
Dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi sebagai berikut: ayat (1); Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, ayat (2); Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, ayat (3); Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, ayat (4); Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Jadi perlu ada langkah kompromi, dialog dan diskusi bersama antara negara (pemerintah) dan rakyat (masyarakat) menyangkut persoalan Sengketa Tambang di Tanah Desa Wadas, Kabupaten Purworejo.
Jadi siapapun, baik kelompok (masyarakat) jangan pernah menunjukkan egonya merasa paling memiliki atas hak tanah yang memang milik negara. Sementara negara (pemerintah) juga harus bersikap adil, menghormati dan menghargai hak hak sosial warga negara, agar terjadi dialog yang baik dan menghasilkan keputusan yang terbaik untuk negara dan masyarakat.
*Demokrasi Ekonomi Wujud Demokrasi Pancasila*
Demokrasi ekonomi sebagaimana tercantum Pasal 33 UUD 1945 juga bagian dari Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berlandaskan sila keempat Pancasila. Demokrasi dikendalikan oleh dua nilai, yaitu nilai hikmat dan nilai bijak. Namun, perlu diingat kalau semua sila Pancasila memiliki kedudukan setara dan menjadi satu kesatuan. Sehingga, demokrasi Pancasila pada dasarnya saling berkaitan erat dengan kelima sila yang ada.
Pengertian demokrasi Pancasila menurut Ensiklopedia Indonesia sebagaiman dikutip (katadata.co.id) adalah, peran Pancasila dalam bidang politik, sosial, ekonomi, dan penyelesaian masalah nasional melalui permusyawaratan, untuk mencapai mufakat.
Demokrasi Pancasila berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong untuk kesejahteraan rakyat. Mengutip dari Kemdikbud.go.id, demokrasi Pancasila berlangsung dari 1945 sampai 1950.
Berikut definisi demokrasi Pancasila menurut para ahli:
Menurut Notonegoro, demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, mempersatukan Indonesia, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurut Dardji Darmodihardjo
Makna demokrasi Pancasila menurut Dardji Darmodihardjo, yakni paham demokrasi dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia. Perwujudan demokrasi ini ada di dalam pembukaan undang-undang dasar (UUD) 1945.
Menurut S. Pamudji, demokrasi Pancasila mengandung 6 aspek yaitu:
– Aspek Formal, aspek ini menjelaskan tentang proses dan cara rakyat menunjuk wakil dalam Badan Perwakilan Rakyat. Serta mengatur musyawarah wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur.
-Aspek Material,
aspek ini menjelaskan tentang pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia.
– Aspek Normatif/Kaidah, aspek ini membahas tentang tujuan atau kehendak yang ingin dicapai.
– Aspek Optatif, aspek ini fokus membahas tujuan atau kehendak yang ingin dicapai.
-Aspek Organisasi, aspek ini menjelaskan wadah pelaksanaan demokrasi.
– Aspek Kejiwaan, aspek ini menjelaskan semangat penyelenggara negara dan pemimpin negara.
– Ada dua aspek tambahan yaitu aspek material dan aspek formal untuk menjelaskan definisi demokrasi Pancasila.
Aspek Material (Substansi atau Isi)
Demokrasi Pancasila tidak hanya demokrasi politik saja, melainkan demokrasi ekonomi dan sosial. Aspek Formal Demokrasi Pancasila memakai cara mengambil keputusan yang mencerminkan sila keempat yaitu musyawarah untuk mencapai mufakat.
*Prinsip Demokrasi Pancasila*
Mengutip dari Modul PPKn Kelas XI, secara ideologi dan konstitusi demokrasi Pancasila memberikan prinsip-prinsip bagi bangsa Indonesia.
Persamaan untuk seluruh rakyat Indonesia. Keseimbangan antara hak dan kewajiban. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggungjawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain. Mewujudkan keadilan sosial. Keputusan diambil dengan musyawarah dan mencapai mufakat. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional. Perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM). Adanya pemilu Partai politik lebih dari satu
Pemerintahan berdasarkan hukum. Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945).
*Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila*
Mengutip dari modul yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, berikut ciri-ciri demokrasi Pancasila: Pemerintah berjalan sesuai dengan konstitusi. Adanya pemilu secara berkesinambungan. Adanya penghargaan atas HAM dan perlindungan untuk hak bagi kaum minoritas. Kompetisi dari berbagai ide dan cara menyelesaikan masalah. Ide terbaik akan diterima dibandingkan suara terbanyak. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusi, sehingga kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan.
Sedangkan ciri pemerintahan demokratis, yaitu adanya sistem pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, pemilu, partai politik, perwakilan, dan kepentingan rakyat.
Pilar Demokrasi Pancasila, menurut
Ahmad Sanusi menjelaskan 10 pilar demokrasi Pancasila, menurut UUD 1945 antara lain: Demokrasi yang berketuhanan Yang Maha Esa, Demokrasi dengan kecerdasan, Demokrasi yang berkedaulatan rakyat, Demokrasi dengan rule of law, Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara, Demokrasi dengan hak asasi manusia, Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka, Demokrasi dengan otonomi daerah, Demokrasi dengan kemakmuran, dan Demokrasi yang berkeadilan sosial.
*Pelaksanaan Demokrasi Periode 1945-1949*
Ketika awal kemerdekaan, Indonesia menggunakan sistem demokrasi yang berkembang di masa selanjutnya. Mengutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, periode awal kemerdekaan menghasilkan:
Pertama, pemberian hak politik untuk warga negara yang dianggap dewasa. Pemberian hak politik ini tidak ada diskriminasi. Kedua, presiden secara konstitusional dibatasi kekuasaannya oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), sebagai pengganti parlemen. Ketiga, maklumat wakil presiden memungkinkan untuk membentuk partai politik. Selain awal kemerdekaan, demokrasi Pancasila ada ketika masa orde lama, orde baru, dan orde reformasi.
Untuk itu kedepan pemerintah harus memperjuangkan petani, buruh, kalangan pengusaha kecil dan menengah, koperasi dan UKM untuk terus berkembang dan maju di Indonesia sebagaimana visi Indonesia Maju Presiden Jokowi. Kedepan pemerintah melalui lembaga keuangan harus menyediakan jasa Simpanan dan Pembiayaan skala mikro, kepada masyarakat, memperluas lapangan kerja, dan dapat berperan sebagai instrumen pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah.
Dalam soal pembangunan infrastruktur waduk Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah adalah upaya untuk membangun kesejahteraan yang adil dan merata. Dimana sesuai Pasal 33 UUD 1945 ayat 1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, ayat (2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, ayat (3). Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, ayat (4). Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dimana dalam hal ini, tidak akan ada kemajuan ekonomi tanpa kesejahteraan, tidak akan ada kesejahteraan tanpa ekonomi kerakyatan, tidak akan ada ekonomi kerakyatan tanpa kesetaraan ekonomi, tidak akan ada kesetaraan ekonomi tanpa keadilan sosial, dan tidak akan ada keadilan sosial tanpa penegakan hukum, tidak akan ada penegakan hukum tanpa persamaan hak.
Artinya, persamaan hak, penegakan hukum, keadilan sosial, kesetaraan ekonomi, ekonomi kerakyatan, kesejahteraan adalah jalan menuju kemajuan ekonomi. (*)