Kendal – Antisipasi hidup mewah dan bergaya hedonisme, Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan, S.I.K menggelar Sosialisasi Bidang Hukum tentang Perpol Nomor 10 Tahun 2017 demi mencegah pelanggaran bagi anggota Polri.
“Kami sangat mendukung kegiatan sosialisasi kepada anggota Polres Kendal semoga bisa menjadi pedoman, bermanfaat dalam kegiatan baik dalam dinas maupun dilingkungan guna mengantisipasi adanya pelanggaran yang berujung merugikan instansi,” ujar Kapolres Kendal.
Demi mencegah pelanggaran, Kapolres Kendal melalui Kasi Propam AKP Agus Wibowo, S.H. turun langsung dalam kegiatan sosialisasi penyuluhan dalam rangka memberikan pemahaman mengenai peraturan Kapolri, baik mengenai kode etik profesi maupun pelanggaran disiplin anggota Polri dan ASN Polri, Sabtu (21/10/2023).
Kasi Propam AKP Agus Wibowo, S.H. Menerangkan Perpol 10 tahun 2017 tentang barang mewah menegaskan bahwa alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia harus mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah dalam kehidupan sehari-hari.
“Rekan-rekan berkaitan hidup mewah ini, pegawai negeri pada Polri harus menyesuaikan kemampuan ekonomi sebagai cerminan sifat prihatin untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini guna mewujudkan aparatur negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotime. Karena itu seluruh anggota Polri diharapkan agar mempedomani pola hidup sederhana,” kata AKP Agus.
Atensi langsung dari pimpinan bahwa larangan pamer kemewahan dan tidak mengunggah foto atau video bagi anggota Polri dan keluarga agar anggota Polres Kendal tidak bersikap hedonis dan diimbau menampilkan kesederhanaan sesuai dengan isi Surat Telegram Kapolri.
Sebagaimana isi Surat Telegram Kapolri Nomor ST/30/XI/HUM.4.3/2019 bertanggal 15 November 2019 tentang penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah, sebagai berikut :
1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.
6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.
Barang apa yang tergolong mewah?
Barang yang tergolong mewah dalam Perpol 10 tahun 2017 tentang Barang Mewah ini berupa alat transportasi pribadi melebihi harga Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah), dan/atau tanah dan bangunan pribadi melebihi harga Rp1.000. 000.000,00 (satu miliar rupiah).
Batasan harga dapat diubah berdasarkan Keputusan Kapolri. Pegawai Negeri pada Polri tidak boleh menggunakan alat transportasi yang tergolong mewah pada saat dinas.
Pelaporan barang tergolong Mewah
Pegawai Negeri pada Polri yang memiliki barang yang tergolong mewah wajib melaporkan kepada pengemban fungsi Propam meliputi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, untuk tingkat Markas Besar Polri; Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Daerah; atau Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Resor.
Kemudian Pengemban fungsi propam melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait laporan kepemilikan barang yang tergolong mewah berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang bersangkutan.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa hedonisme dapat dituntut/hukum dengan kode etik profesi karena dapat menimbulkan keresahan dan kecemburuan ditengah masyarakat sehingga berpengaruh dengan penurunan citra Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang KKEP,” pungkas AKP Agus Wibowo, S.H. (*)