Siak – Sebelumnya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap salah seorang buruh PT. Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, beberapa bulan lalu sudah dilakukan klarifikasi dan mediasi.
Dimana buruh tersebut, kedapatan merokok di salah satu ruangan (rest room), pada Selasa, 31 Agustus 2021 tahun lalu. Dan diketahui pula pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Kamis, 2 Desember 2021.
Terkait hal itu, dari hasil pertemuan atau mediasi antara perusahaan dengan buruh (Surat) tersebut sesuai surat anjuran dari Disnaker Siak, anjuran Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, maka yang bersangkutan menerima haknya (pesangon) sebanyak 1 PMTK.
“Itu sudah keluar anjurannya dari Disnaker, itu anjurannya sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 satu PMTK sama uang proses. Itu prosesnya sudah satu dua bulan yang lalu,” kata Ketua SP Perjuangan Zahran Lubis, Jumat (21/1/2022).
Dikatakan Zahran, anjuran maupun pertemuan sudah dilakukan beberapa bulan yang lalu. Dan mudah-mudahan akan terealisasi dalam minggu ini.
“Intinya anjuran sudah keluar satu bulan yang lalu dan pertemuan dua bulan yang lalu. Perusahaan sudah memproses itu, ke corporatelah harusnya minggu-minggu ini sudah keluar hasilnya saya juga belum mampirlah, soalnya kesibukan sangat banyaklah nanti saya informasikanlah,” jelas dia lagi.
Sementara itu, dihubungi Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Siak Amin Budyadi menyebutkan, bahwasanya buruh bernama Surat dan PT. IKPP sudah klarifikasi maupun pertemuan.
“Saudara Surat dan IKPP sudah kita klarifikasi dan mediasi, tapi tidak ada titik temu, sesuai prosedur, selanjutnya kita ajukan ke PHI, trimakasih,” ujar Amin Budyadi, Jumat (21/1/2022).
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) adalah pelaksana yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Ketenagakerjaan.
Ditjen PHI JSK dipimpin oleh Direktur Jenderal yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hubungan Industrial dan jaminan sosial tenaga kerja. (REL/RED)
Editor: Gus Din