Soal Karyawan Merokok Dipecat, IKPP Abaikan Pemerintah Kabupaten Siak

 

 

Siak – Babak baru persoalan mantan karyawan IKPP (Indah Kiat Pulp and Paper), Surat, saat ini belum kunjung tuntas. Anjuran surat dari Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Tenaga Kerja, belum digubris para petinggi di perusahaan dibawah pengawasan objek vital negara tersebut. Ironisnya, Surat meradang dan harus menantikan keputusan pengadilan perburuhan mengenai persoalan hak yang harus diterimanya.

“Kita terima surat dari Disnaker, namun hanya sebatas imbauan saja. Kita juga punya aturan di perusahaan. Perusahaan kita besar, bukan kecil. Maka, kita tunggu saja hasil persidangan,” kata IR PT IKPP, Zulfikar saat dikonfirmasi di Kota Pekanbaru, Sabtu (29/1/2022).

Masih kata Idustrial Relation (IR) itu, saat ini perusahaan masih melakukan upaya lebih lanjut. Tentunya itu ada aturannya sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004.

“Upaya lanjut, sesuai dengan undang-undang tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sedangkan anjuran dari Disnaker itu merupakan hasil dari mediasi sebelumnya yang di fasilitasi oleh pihak Disnaker,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Siak Amin Budyadi masih menyampaikan hal yang sama sebelumnya terkait persoalan buruh bernama Surat.

“Bila dalam anjuran tetap tidak ada kesepakatan, dilanjutkan proses di PHI,” tandasnya.

Mantan karyawan, Surat menyampaikan sepenuhnya persoalan perburuhan kepada pihak Serikat Pekerja Perjuangan yang di nahkodai Zahran Lubis.

“Info Zarhan Lubis lah dulu, aku dah desak dia, karena nanti dibulan Februari ada kerjaan di luar daerah,” kata Surat.

“Tak ada jawaban dari beliau (Ketua SP-Perjuangan), kalau tak telepon Zulfikar lah,” pintanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Surat mendapatkan sanksi diberhentikan secara tidak hormat dari perusahaan raksasa di Kecamatan Tualang, Siak tersebut pada Agustus 2020 lalu. (MR/SIMON)