KUASA HUKUM MULYADI MELAPORKAN AGIL TW KE POLRES CIKARANG BEKASI TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN

Kabupaten Bekasi – Mulyadi(53) warga Kp Cibitung, RT 01/04, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, menjadi korban penipuan dan penggelapan terkait akta jual beli nomor : 748/BG/1996, yg hingga saat ini belum dikembalikan oleh saudara Agil tw, dan kami sudah laporkan ke Mapolres metro Bekasi,dirinya berharap kasus yang menimpanya secepatnya dapat di selesaikan oleh pihak kepolisian polres metro Bekasi.

Pernyataan tersebut di ungkapkan korban yang di dampingi pengacara korban Ahmad Furkon SH,saat berada di kediamannya.

Bahwa awal mula kejadian pada bulan November 2023 , klien kami meminta tolong kepada saudara Agil Tw untuk dicarikan pinjaman dengan jaminan akta jual beli nomor : 748/BG/1996 , dan AJB tersebut sudah di serahkan ke saudara Agil tw, namun hingga saat ini saudara Agil tw tidak juga mencarikan pinjaman tersebut, seharusnya klo memang tidak memberikan pinjaman seharusnya AJB tersebut dikembalikan, ini AJB tidak uang tidak, pungkas Ahmad Furqon, SH pengacara Mulyadi.

Kami mengambil langkah upaya hukum tindak pidana karena apa yang dilakukan oleh saudara Agil kami menduga saudara Agil tw sudah melakukan tindakan kejahatan, sampai manapun harus ditindak.

“oleh karena itu besar harapan klien kami kepada kepolisian polres metro Bekasi khusunya kepada Bapak Kapolres Metro Bekasi agar segera menindak pelaku yang diduga telah melakukan tindak kejahatan penipuan dan penggelapan.