Restorative Justice Diduga Jadi Alat Bebaskan Tersangka, Korban Penipuan Tuntut ke Paminal Polres Kota Sukabumi

Prosiar, Sukabumi – Restorative Justice atau Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa,  dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. Namun penyelesaian ini belum bisa berjalan mulus seperti yang diinginkan kepolisian atau pelapor.

Hal ini juga menimpa Devits B Marcus pelapor dan korban dugaan kejahatan penipuan di wilayah Polsek Lembursitu Polres Kota Sukabumi. Dimana tersangkanya adalah Hendriyanto alias Hendrik alias Bagol B Irwanto dan Habib (adik Hendrik), serta Mita Irawan (isteri Tersangka Hendrik), pihak terkait yang belum jadi tersangka.

Kepada wartawan senior Syafrudin Budiman SIP, Kim Devits sapaan akrabnya mengaku dirugikan sebesar 40 juta rupiah oleh para pelaku untuk kepentingan mobilisasi alat berat pada 29 September 2021 lalu. Kata Devits, dirinya telah transfer uang senilai 40 juta rupiah kepada para tersangka.

“Saya sudah melapor ke Polsek Lembursitu Polres Kota Sukabumi, 29 September 2021 lalu. Sudah ada dua tersangka dan terjadi Restorative Justice pada tanggal 28 Oktober 2021. Atas himbauan kepolisian dengan perjanjian pembayaran sisa 30 juta rupiah diluar jalur hukum,” terang Kim Devits, Rabu (21/07/2022) di Sukabumi.

Ternyata kata Kim Devits, Restorative Justice atau jalan perdamaian ini diduga hanyalah upaya untuk berkelit dari jeratan hukum. Dimana disinyalir ingin lepas dari pembayaran perjanjian pengembalian uang, hasil dugaan penipuan sebesar 30 juta rupiah.

“Para tersangka masih lenggang kangkung kesana kemari, tanpa bertanggung jawab dan kepolisian diam saja ketika perjanjian diabaikan. Katanya ada upaya pemeriksaan ulang kepada kedua tersangka Hendrik dan Habib, serta terkait Mita Irawan, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan,” ucap Kim Devits meratapi dirinya yang dibohongi berkali-kali.

Desak Polres Kota Sukabumi Tangkap Tersangka dan Tetapkan Mita Irawan Tersangka

Kim Devits yang Mantan Anggota DPRD Maluku Barat Daya 2009-2014 ini mendesak kepolisian Polres Kota Sukabumi menangkap tersangka Hendrik dan Habib, serta menetapkan Mita Irawan sebagai tersangka yang diduga juga terlibat. Ia juga mencari keadilan dengan melaporkan Kapolsek Lembursitu dan Mantan Kanit Polsek Lembursitu ke Paminal Polres Kota Sukabumi.

“Saya menilai bahwa Restorative Justice atau upaya damai ini tidak serius dan diduga hanya ingin melepas tersangka dari jeratan hukum. Kalau hukum tidak bisa tegak, saya mau melapor ke siapa lagi. Jadi akhirnya saya laporkan kejadian ini ke Paminal pada Jumat 15 Juli 2021 kemarin,” terang Sarjana Hukum Lulusan FH Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) ini.

Menurutnya, Mantan Kanit Polsek Lembursitu-Kota Sukabumi, Pak Sianturi juga diduga tebang pilih dan memilah penetapan status Tersangka terhadap Mita Irawan (isteri Tersangka Hendrik) sebagai pemilik Rekening, yang terbukti telah menerima transferan uang senilai 40 juta rupiah dari Kim Devits untuk kepentingan mobilisasi alat berat pada 29 September 2021 lalu.

“Sebagai korban dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan saya Kim Devits melaporkan kasus ini ke Polsek Lembursitu. Saya sudah menyertakan dua alat berupa bukti transfer (kwitansi) dan print out rekening koran saat mentransfer uang ke rekening milik Mita Irawan, isteri Hendrik,” papar Kim Devits panjang lebar.

Selanjutnya selaku korban penipuan, usai Hendrik dan Habib (adik Hendrik) ditetapkan sebagai tersangka. Kanit Sianturi menghubunginya dan menginformasikan bahwa isteri Habib pingsan di Polsek.

“Akhirnya dengan alasan kemanusiaan dan tersentuh hati, Kim lalu menarik Laporan Polisi disertai penandatanganan Surat Perjanjian Tertulis bermeterai, yang pada intinya menegaskan bahwa pada 28 Oktober 2021, sisa uang korban senilai 30 juta rupaih akan dilunasi,” papar Kim Devits.

Namun katanya, mendekati bulan Maret 2021 setelah Perjanjian itu, tidak ada niat pelunasan dari para tersangka Hendrik dan Habib. Sehingga Kim Devits melaporkan kembali kasus tersebut untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Kim Devits juga sangat menyayangkan, saat dilakukan pemeriksaan lanjutan, dia baru mengetahui bahwa isteri Habib tidak pernah pingsan sebagaimana informasi yang disampaikan oleh Kanit Sianturi.

“Ada dugaan modus penipuan oleh Penyidik (Kanit Sianturi, red). Juga fakta keanehan lain yakni tidak ada bukti rekening koran dan bukti transfer ke rekening Mita Irawan. Justru yang menjado bukti, hanya transfer dari rekening Mita Irawan ke rekening Habib. Saya melihat ada upaya dugaan dan indikasi manipulasi terencana guna menghilangkan barang bukti,” kesal Kim Devits.

Diduga Modus Selamatkan Pelaku Mita Irawan

Kim Devits juga mempertanyakan fakta keanehan selama proses penyelidikan, yang mana Kanit Sianturi tidak pernah memeriksa dan memanggil terkait Mita Irawan. Kata dia, apabila tanpa bukti transfer ke Rekening Mita Irawan dan hanya punya satu alat bukti (kwitansi), mengapa Kanit Sianturi lalu menetapkan Hendrik dan Habib sebagai Tersangka?,” tanyanya.

Menurutnya, seharunya secara ideal Kanit Sianturi harus menetapkan tersangka minimal dengan 2 alat bukti yang sudah jelas yakni; kwitansi sewa alat berat jenis Beko dan bukti transfer ke rekening Mita Irawan, bukan memanipulasi bukti transfer dari Mita Irawan ke Habib,.

“Jelas ini ada upaya dugaan dari Kanit Sianturi untuk melindungi Mita Irawan, sehingga mengorbankan Habib yang dikenai Pasal 55 KUHP. Jika Penyidik Profesional dan Hukum berjalan lurus, maka Mita Irawan juga harus ditetapkan sebagai taersangka,” ungkap Kim Devits.

Sebab kata Kim Devita, Muta terlibat langsung dalam proses transaksi tersebut. Namun anehnya, Mita Irawan tidak pernah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Kanit Sianturi dan Penyidik Polsek Lembursitu.

“Ini penegakan hukum yang tebang pilih dan indikasi kuat melindungi pelaku kunci (Mita Irawan) agar bebas dari jeratan hukum,” sesalnya Kim Devits.

Kim Devita mengatakan, selain indikasi melindungi Mita Irawan dari status Tersangka, sejak Kanit lama Sianturi hingga Kanit yang baru sekarang, tidak profesional dalam menindak hukum. Dimana, alasannya selalu dalam proses. Namun tidak ada upaya konkrit, termasuk tindakan Jemput Paksa Mita Irawan yang sudah dua kali mangkir dari panggilan Polisi.

“Tidak boleh ada yang kebal hukum. Kinerja Polsek Lembursitu sangat disayangkan dan harus lebih serius demi program Presisi Polri sebagai digalakkan Kapolres, Kapolda dan Kapolri,” pungkasnya.

Tim media terus berupaya konfirmasi kepada Kanit baru Lembursitu, waktu dimintai keterangan media Saudara Harry hanya merespon singkat bahwa, masih proses, ketika dimintai keterangan lebih lanjut.

“Masih diproses,” kata Harry kepada media individual.id, Sabtu (16/07/2022). Sedangkan Kapolsek Lembursitu belum memberi tanggapan saat dikonfirmasi awak media. (red)

Keterang Foto: Terduga pelaku tersangka dan terduga terkait yang mengabaikan Restorative Justice atau Penjanjian Damai di luar jalur hukum yang difasilitasi Polsek Lembursitu Polres Kota Sukabumi.

Penulis: RB  Syafrudin Budiman SIP