LEBAK – Warga Kabupaten Lebak mengaku dalam waktu dekat akan melaporkan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lebak Orok Sukmana ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena dinilai tidak bisa menjaga Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkait retribusi pasar yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak disetorkan hingga puluhan juta rupiah.
Warga menilai bahwa dibawah kepemimpinan Orok Sukmana Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperinda) Lebak telah gagal menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan bahkan diduga adanya kesengajaan terhadap kebocoran PAD. Khususnya di wilayah Pasar yang hingga mencapai puluhan juta rupiah mengambil retribusi tapi tidak disetorkan.
“Masyarakat disuruh membayar pajak, masyarakat disuruh taat aturan, tapi mereka sendiri yang melanggarnya. Ini adalah jejak yang buruk di Disperindag Lebak. Bahkan mirisnya, uang hasil keringat masyarakat untuk membayar retribusi tapi tidak disetorkan. Masyarakat berkeringat untuk bayar retribusi, tapi malah tidak disetorkan ke daerah, tentu saya tegas akan melaporkan ke APH,”kata Burham pada awak media, Sabtu (15/7/2023).
Menurut Burham, adanya temuan BPK yang disampaikan oleh Tim Panus PAD DPRD Lebak di Dinas Perdagangan Kabupaten Lebak, itu dinilai karena teledornya Kepala Dinas Disperindag Lebak dan juga diduga adanya kesengajaan.
“Masa tidak tahu, kan Pasar wilayahnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Kenapa bisa tidak disetorkan ke Daerah retribusi itu, karena masayarakat penyewa kan sudah bayar. Ini diduga disengaja. Tentu tindakan itu bisa masuk delik pidana Korupsi,” tegas Burham.
Burham selain akan melaporkan ke APH, dia juga mengaku akan melaporkannya ke BPKP SDM Kabupaten Lebak. Karena, menurutnya, adanya dugaan kesengajaan kesewenang-wenangan dalam jabatan.
“Kami juga akan melaporkan secara etik ASNnya, karena diduga adanya kesengajaan terkait kebocoran PAD itu. Kami akan kawal hingga tuntas sampai dimanapun,”tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Lebak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, di Aula Kantor DPRD Lebak, Senin (10/8/2023).
Dalam RDP tersebut, Tim Pansus PAD DPRD Lebak menemukan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Dinas Perdagangan Kabupaten Lebak, yakni adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa retribusi di Pasar puluhan juta rupiah tidak disetorkan oleh Dinas Perdagangan Lebak. Bahkan, ada juga kios yang dipakai namun tidak dibayar atau tidak masuk ke PAD Lebak. (*)