Lagi, Sat Resnarkoba Polres Kendal Berhasil Amankan Seorang Pria Pengedar Narkoba

Prosiar, KENDAL – Seorang pengedar obat berbahaya diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kendal dari rumah seorang warga di Gang Pekunden RT 01/05 Desa Weleri Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal. Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan ratusan butir obat tanpa izin edar, Jumat (17/6/2022).

Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Agus Riyanto berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES (26) warga Desa Nawangsari RT 14/03 Kecamatan Weleri, dari tangan terduga pelaku berhasil diamankan 26 paket pil warna putih berlogo Y/ Trhex, 1 buah tas berisi 126 paket Trihex terbungkus klip plastik, 6 bungkus bekas rokok masing masing berisi 25 paket Trihex, 2 bungkus klip plastik, uang tunai 200 ribu, 1 buah HP merk OPPO type Neo 7 dan 1 buah HP merk Readmi 5A.

Kasus itu terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan adanya penjualan/ peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Weleri. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka berinisial ES berhasil diamankan pada Jumat 17 Juni 2022 sekira pukul 16.00 WIB di rumah warga Gang Pekunden RT 01/05 Desa Weleri Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui menjalankan bisnis obat keras dan selama itu pula belum pernah tertangkap dengan anak-anak muda di wilayah Kecamatan Weleri yang menjadi target sasaran dari bisnis tersangka.

“Jadi tersangka mengedarkannya di wilayah Kecamatan Weleri dengan sasaran anak-anak remaja dan kasus ini akan kita kembangkan,” terang AKP Agus Riyanto.

AKP Agus Riyanto menjelaskan tersangka membeli narkoba tersebut dari seseorang, jadi antara tersangka dengan si penjual saling kenal karena transaksi pembelian secara langsung dan ini masih dalam pengembangan.

Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman yaitu pidana maximal 5 tahun penjara dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Kendal.

“Kepada masyarakat mari awasi lingkungan sekitar, silahkan melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan seperti peredaran narkoba, sehingga bisa dilakukan penyelidikan dan pengungkapan kasusnya,” pungkas AKP Agus Riyanto.

AKP Agus Riyanto juga menegaskan bahwa dirinya beserta jajarannya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk memutus dan mencegah peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polres Kendal. (HS)