Monitoring Penyaluran Bantuan Sosial Tunai, Bagi Warga Terdampak Pandemi Covid 19


Kota Tegal – Personel Polres Tegal Kota melaksanakan kegiatan pengamanan Launching pendistribusian Bantuan Sosial Tunai tahun 2022, bagi warga yang terdampak pandemi covid 19 bertempat di kantor Kelurahan Mintaragen Kota Tegal, Senin (21/2/2022).
.
Program bantuan tersebut berasal dari Kementrian Sosial Republik Indonesia yang disalurkan melalui PT. Pos Indonesia dan diperuntukan bagi keluarga yang kurang mampu atau di sebut sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam rangka membantu ekonomi masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.
.
Kapolres Tegal Kota melalui Kabag Operasional Kompol Wibowo Saputra, SPd, SIK, menyampaikan, bahwa hari ini kita melaksanakan pengaman Launching pendistribusian bantuan sosial bagi warga yang terdampak pandemi Covid 19 oleh Kementrian Sosial melalui PT. Pos Indonesia sebagai instasi penyalur.


.
Karena mengingat saat sekarang masih dalam situasi pandemi, untuk itu dalam pelaksanaan penyaluranya kita terapkan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat agar tidak menimbulkan kerumunan massa, “ungkap Kabagops.
.
Adapun prosedur dalam penyaluran bantuan tersebut, lanjut Kabagops, para KPM wajib membawa foto copy e-KTP dan apabila diwakilkan maka harus membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) Asli serta wajib menggunakan masker sesuai protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19. Kemudian bagi yang sakit, lansia dan difabel penyalurannya akan diantarkan langsung ke rumah oleh PT. Pos Indonesia Cabang Tegal, “imbuhnya.
.
“Jadi prosedur dalam pengambilan bantuan sosial ini, para KPM harus membawa foto copy e-KTP dan yang diwakilkan agar menunjukan KTP dan KK yang Asli serta bagi yang belum vaksin disarankan langsung mengikuti vaksinasi setelah usai pengambilan bantuan sosial, “terang Kabagops.
.
Kabagops juga menambahkan, bahwa penerima bantuan sosial tunai pada hari ini sebanyak 575 orang atau KPM dengan jumlah nominal sebesar Rp. 200.000,- perbulan, sehingga masing-masing KPM akan memperoleh Rp. 600.000,- selama 3 bulan terhitung bulan Januari, Februari dan Maret 2022.
.
“Pada hari ini sesuai dengan rencana akan disalurkan kepada sebanyak 575 KPM, dengan jumlah nominal sebesar Rp. 200.000,- perbulan dan diterimakan langsung sekaligus 3 bulan terhitung dari Januari, Februari dan Maret 2022 sehingga setiap KPM akan menerima sebesar Rp. 600.000,- pungkas Kabagops. (red)

Editor: GD